banner 468x60

Pencurian di Kantor Dinas PPA Provinsi Kalbar Terungkap

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Aksi pencurian dinas PPA Provinsi Kalimantan Barat terungkap. Aksi pencurian sebuah handpone itu melibatkan tiga orang pelaku.

Tiga pelaku tersebut yakni ER alias Ah seorang perempuan berusia 30 tahun dan dua orang pria berinisial ES dan YA.

banner 468x60

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto kepada Aksaraloka.com, dirinya menerangkan yang melakukan pencurian adalah wanita berusia 30 tahun tersebut. Sementara untuk ES dan YA yakni berstatus dalam aksi pertolongan jahat.

“Atas pencurian ini korban mengalami kerugian Rp2,6 juta, di mana yang dicuri adalah handphone milik korban,” jelas Kompol Indra.

Dikatakan Kompol Indra aksi pencurian ini berlangsung pada Rabu (11/5/2022) lalu. Kemudian korban melapor ke Polresta Pontianak, lantaran tidak terima atas hilangnya handphone tersebut.

“Menindak lanjuti aduan dan laporan polisi tersebut diatas Tim Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan diduga pelaku dan barang bukti tersebut, akhirnya tepat pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 sekira pukul 21.30 WIB Tim Jatanras berhasil mendapat informasi keberadaan barang bukti yang telah di kuasai oleh seseorang ES yang berada di sebuah penginapan di Jalan Hijas Kecamatan Pontianak Selatan,” terang Kompol Indra.

Lanjut Indra, mendapat informasi tersebut Tim Jatanras menuju ke lokasi dan ternyata benar bahwa ES telah menguasai barang dari hasil kejahatan berupa 1 Unit Handphone Merk VIVO Y20 Warna Nebulr Blue dengan Nomor IMEI1 :864577059245037 dan IMEI 2 : 86457705924502.

“Saat dilakukan interogasi singkat didapat keterangan bahwa ES membeli handphone tersebut dari temannya yang merupakan tersangka YA alias A seharga Rp1,3juta, Selanjutnya pada tanggal 28 Juni 2022 sekira pukul 17.45 WIB Tim Jatanras berhasil menangkap YA alias A di Jalan Perintis Komplek Andayani Permai Kecamatan Sungai Kakap Kubu Raya, “ungkap Kompol Indra.

“Jadi tersangka YA alias A ini membantu menjualkan 1 Unit Handphone Merk VIVO Y20 Warna Nebulr Blue dari tersangka ER alias Ah, di mana YA alias A mendapat upah sebesar Rp200 ribu,” sambung Indra.

Selain menangkap ES dan YA alias A, kepolisian juga berhasil menangkap ER alias Ah di Jalan Perdamian Komplek Alam Damai Indah 1. Saat dilakukan interogasi singkat dan Ah mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di Kantor Dinas PPA Provinsi Kalimantan Barat tersebut.

“Saat ini YA alias A dan ES serta Ah telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut, adapun pasal yang kita beratkan kepada ER alias Ah yakni 362 KUHP, sementara untuk ES dan YA alias A pasal 428 KUHP tentang pertolongan jahat,” pungkas Kompol Indra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *