AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Petugas pemadam kebakaran yang menjadi korban pelemparan beling kaca dari gelas tebu Hengky, secara resmi melaporkan kasusnya ke Mapolresta Pontianak. Diketahui pelaku berinisial Hl, atas peristiwa tersebut dengan cepat kepolisian melakukan penangkapan.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto kepada wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Pelaku sudah diamankan,” ujar Kompol Indra Asrianto, Rabu (13/07/2022) malam.
Menurut Kompol Indra, pelaku dilakukan penangkapan di Gang Karya Bakti Jalan Khatulistiwa Kecamatan Pontianak Utara. “Kami tangkap di rumahnya, tidak ada perlawanan saat petugas melakukan penangkapan,” jelas Kompol Indra.
Lanjut Kompol Indra, adapun pengakuan pelaku yakni melempar menggunakan gelas kaca sehingga mengenai lampu rotator mobil damkar. “Pecahan gelas kaca itu mengenai petugas damkar tersebut yang mengakibatkan luka robek dan memar bagian kening sebelah kiri. Saat itu korban sedang berdiri di belakang kabin mobil,” papar Indra.
Dikatakan Indra, alasan Hl melempar gelas kaca lantaran merasa terganggu dengan suara sirine mobil damkar. “Pelaku ini merasa terganggu, bagi pelaku suara sirine begitu kuat dan sangat berisik,” ungkap Indra.
Hl pun kini diproses hukum lebih lanjut atas perbuatannya, di mana kepolisian menjeratnya dengan pasal penganiayaan. Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian yakni beling pecahan gelas kaca yang mengenai korban. (Zrn)