“Aksi kajahatan pelaku pencurian yang dilakukan Romi dengan cara mencongkel jendela lalu mencuri handphone akhirnya terhenti setelah diamankan Polisi setelah mendapatkan laporan dari korban”
AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, mengatakan, berdasarkan keterangan pelapor, pada Rabu 21 Juli sekitar pukul 05.00, ia telah menjadi korban pencurian.
Indra menerangkan, rumah korban di Gang Rimba, Jalan Tani, Kecamatan Pontianak Timur, telah dibobol pencuri. Dimana satu unit telepon genggam miliknya yang tersimpan di atas kasur di dalam kamar hilang.
Berdasarkan keterangan korban, lanjut Indra, dilakukan penyelidikan pada Rabu 27 Juli, pelaku yakni Romi Eka Saputra alias Romi berhasil ditangkap.
“Pelaku mengaku masuk ke kamar korban melalui jendela kamar yang tidak terkunci. Kemudian mengambil handphone lalu pergi meninggalkan rumah melalui pintu depan yang juga tidak terkunci,” kata Indra, Jumat (29/07).
Indra menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
“Dari tangan pelaku disita barang bukti satu unit handphone milik korban, yang belum sempat dijual pelaku” pungkas Indra. (HYD)