AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Anggota DPRD Kota Pontianak, Yandi meminta Bank Kalbar untuk meningkatkan pengawasan pasca terjadinya penyimpangan yang dilakukan mantan Kasi Kredit Bank Kalbar cabang Flamboyan yang kini mendekam di penjara setelah berhasil diungkap pihak kejaksaan.
Menurut Yandi, hal tersebut harusnya tak terjadi, yang jelas ada pelanggaran dilakukan dalam operasional.
“Periksa semuanya, tingkatkan pengawasan di Bank Kalbar agar hal serupa tak terjadi kembali,” tegas Yandi, Jumat 19 Agustus 2022 pagi.
Lanjut legislator dari partai Hanura itu, kasus ini ahrus dibuat terang benderang, apakah hanya mantan kasi kredit saja yang menginisiasi pelanggaran hingga membuat kerugian negara atau ada yang memerintahkan.
“Ini menjadi cacatan penting untuk Bank Kalbar agar ke depan tak terulang lagi hal demikian,”pintanya.
Yandi mengatakan, kerugian yang ditemukan sebanyak Rp5,590.000.000 itu menjadi tantangan Kejari Pontianak siapa yang menikmatinya. “Ungkap semuanya. Kita dari DPRD mendukung dan mengapresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Pontianak,” kata Yandi.
“Siapa saja yang terlibat, kemudian aliran uang kerugian negara yang ditemukan itu mengalir kemana saja digunakan untuk apa, ini PR ke depan untuk kejaksaan, untuk mengungkapnya,” tuntas Yandi.
Sebelumnya diketahui, mantan Kasi Kredit Bank Kalbar Cabang Flamboyan berinsial F dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Kejari Pontianak dengan status sebagai tersangka.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh F ini, yakni berkaitan dengan kredit pengadaan barang/jasa pekerjaan pengadaan bangunan kesehatan (rumah sakit) Pratama kecamatan serawai tahun anggaran 2017 pada PT Bank Kalbar.
“Kasus ini kita sidik sejak bulan Februari 2021 lalu,” jelas Kajari Pontianak, Wahyudi yang didampingi Kasipidsus dan Kasi Intelejen nya kepasa wartawan, Kamis 18 Agustus 2022 sore.
Menurut Kajari Pontianak, berawal dari debitur dalam hal ini perusahaan melakukan kredit kepada Bank Kalbar cabang Flamboyan untuk mengerjakan pembangunan Rumah Sakit Serawai di Kabupaten Sintang.
“F selaku Kasi Kredit seharusnya melakukan pemotongan setiap termin, namun tidak dilakukan oleh F, sehingga loss ke debitur,” ungkap Kajari.
“Kita jerat dengan pasal 2 dan atau 3 pasal 3 UU Tipikor,” sambung Kajari.
Apa yang dilakukan tersangka F ini, lanjut Kajari, membuat Bank Kalbar cabang Flamboyan mengalami kerugian Rp5,590.000.000.
“Kasus ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan berawal dari laporan yang masuk kepada kita,” terang Kajari.
Dikatakannya, yang diuntungkan dalam hal ini adalah rekanan atau debitur.
“Kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, karena korupsi tidak bisa berdiri sendiri. Tentu kita lakukan pendalaman penyidikan,” kata Wahyudi. (Zrn)