Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Ngembat Besi Jemuran, Dua Maling Diancam 7 Tahun Penjara

×

Ngembat Besi Jemuran, Dua Maling Diancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Kasus pencurian di kota ini seperti tak ada habis-habisnya. Tak hanya motor, telepon genggam, laptop kerap jadi target pencuri. Besi jemuran pakaian pun jadi sasaran.

Seperti yang dilakukan kedua pelaku pencurian ini, Nauval Kurniawan dan Halili Zakaria yang nekat mencuri besi jemuran pakaian milik warga, Gang Wonodadi III, Jalan Wonobaru Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Kamis 11 Agustus lalu.

Namun aksi kedua pelaku ini akhirnya berujung ke jeruji besi. Empat hari setelah beraksi tepatnya pada Senin 15 Agustus, kedua pelaku berhasil ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, mengatakan kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing yakni di kawasan Jalan Harapan Jaya dan Jalan Mega Jaya.

Dari pemeriksaan, lanjut Indra, kedua pelaku berboncengan motor masuk ke Gang Wonodadi III untuk memantau barang-barang milik warga yang bisa dicuri.

Indra menerangkan, ketika berada di depan rumah korban, pelaku melihat besi jemuran pakaian.  “Yang bertugas mengambil besi jemuran adalah Nauval. Sementara Halili bertugas mengawasi situasi di atas motor,” kata Indra, Jumat (19/8).

Indra menegaskan, terhadap kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (hyd)

Respon (66)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!