AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Mantan Manager PT. Saraswati Agro Estate (SAE) berinisial ITH, ditangkap Tim Jatanras Polresta Pontianak di Kota Medan Sumatera Utara, Minggu, 21 Agustus 2022 dini hari.
Penangkapan yang dilakukan Tim Jatanras Polresta Pontianak ini atas dugaan penggelapan dalam jabatan, yakni membuat kerugian perusahaan senilai Rp621.838.166.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, kepada sejumlah wartawan membenarkan hal tersebut.
“ITH membuat surat permohonan untuk biaya operasional perusahaan kemudian melakukan pencairan uang yang terdapat di rekening perusahaan sesuai pengajuan. setelah uang cair kemudian sebagian uang digunakan untuk operasional perusahaan dan sebagian lagi digunakan untuk keperluan pribadi,” jelas Kompol Indra Asrianto, Rabu 24 Agustus 2022.
Lanjut Kompol Indra, kasus ini dilaporkan kepada pihaknya, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan ITH.
“Kita ketahui keberadaannya di Medan, Sumatera Utara. Anggota kita turunkan ke sana untuk melakukan penangkapan,” tegas Indra.
Diktakan Indra, pelaku awalnya hendak ditangkap di salah satu rumah kos di Medan, namun setelah dilakukan pengecekan pelaku sudah berpindah.
“Penyelidikan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Polrestabes Kota Medan. Akhirnya pelaku berhasil dilakukan penangkapan disalah satu rumah kost lainnya di Medan,” terangnya.
Saat dilakukan intrograsi awal, ITH mengakui perbuatannya, di mana dugaan penggelapan yang dilakukan dengan cara menerima kuasa dari Direksi Perusahaan untuk segala yang berhubungan dengan keuangan.
“Setiap penarikan cek yang sudah ditanda tangani oleh Direksi, ITH yang mengambil di Bank, setelah uang tersebut diterima ITH dari Bank, sebagian yang dibayarkan sesuai dengan tagihan dan sebagian lagi pelaku ambil dan hasil dari penggelapan tersebut digunakan oleh pelaku untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya lagi.
“Selain digunakan keperluan sehari-hari, ITH selaku Manager Keuangan PT SAE juga menggunakannya untuk bermain judi online serta membeli satu unit sepeda motor senilai Rp5,6 juta,” sambung Indra.
Ditambahkan Indra, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Pontianak guna proses lebih lanjut. “Pelaku kita jerat dengan pasal Pasal 374 KUHP,” tuntas Indra. (Zrn)