Hukum dan Kriminal

Polisi Periksa Dua Saksi Kebakaran Gedung Mangkrak Milik Untan

×

Polisi Periksa Dua Saksi Kebakaran Gedung Mangkrak Milik Untan

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Polisi melakukan penyelidikan terhadap kebakaran gedung mangkrak rumah sakit Universitas Tanjungpura, yang terjadi pada Senin, 29 Agustus 2022 kemarin.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, mengatakan saat ini pihaknya sedang memeriksa dua orang saksi terkait kebakaran gedung rumah sakit tersebut.

“Dua orang yang diperiksa ini statusnya saksi,” kata Indra, Selasa (30/08/2022).

Indra menyatakan, penyelidikan mendalam tengah dilakukan pihaknya, untuk mencari penyebab gedung tersebut terbakar.

Jika dalam penyelidikan tersebut terungkap ada unsur kesengajaan, lanjut Indra, maka sesuai dengan pasal 187 KUHP, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Indra menegaskan, bahkan dalam pasal tersebut menyatakan, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang, maka dapat dipidana penjara paling lama lima belas tahun.

“Dan jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain, dipidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati,” pungkas Indra. (hyd)