AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menangkap Tb alias Tn (34) warga Kelurahan Siantan Tengah, lantaran diduga memiliki sebanyak 1000 butir pil ekstasi dan narkoba jenis sabu lebih dari 1 Kg.
Tb alias Tn ditangkap anggota reserse narkoba Polda Kalbar di Kabupaten Kubu Raya, tepatnya di sebuah rumah di Nurul Huda Gang Plamboyan 1 No A10 Kel. Sui Raya Kecamatan Sui Raya.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo, Senin 24 Oktober 2022.”Benar, terduga pelaku berinisial TB ini, ditangkap oleh anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar tadi siang sekitar pukul 11.00 WIB,” jelas Dir Resnarkoba Polda Kalbar.
Menurut Dir Resnarkoba Polda Kalbar, untuk sementara ini jumlah barang bukti narkoba yang diamankan oleh pihaknya yakni berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,07 Kg dan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 1.028 Butir. “Saat ini anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar sudah diperintahkan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Kombes Pol Yohanes.
Ditambahkannya, bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penyidikan lebih lanjut. “Pelaku tergolong bandar, di mana barang bukti dengan jumlah yang banyak, kemudian disertai adanya timbangan digital dan plastik klip,”tuntas Kombes Pol Yohanes.