AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Memorandum Of Understanding (MoU) antara PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat diperpanjang melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatangan perpanjangan kerjasama tersebut berlangsung pada Selasa 25 Oktober 2022 di Kejati Kalbar.
Kajati Kalbar DR. Masyhudi, SH, MH, menyampaikan bahwa penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerjasama antara PT. Perkebunan Nusantara XIII dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dimaksudkan untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan kegiatan penuntutan saja di pengadilan, namun Jaksa juga mempunyai kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Dengan adanya kewenangan tersebut diharapkan Kejaksaan dapat memberikan manfaat secara optimal kepada negara, Pemerintah, BUMN/D khususnya PT Perkebunan Nusantara XII, serta kepada masyarakat pada umumnya,” terang Kajati Kalbar.
Lanjut Masyhudi, yakni dengan melakukan tindakan/kegiatan berupa penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum.
“Penandatangan Perjanjian Kerjasama ini adalah merupakan perpanjangan dari Perjanjian Kerjasama sebelumnya antara PT. Perkebunan Nusantara XIII dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan berdasarkan Perjanjian Kerjasama sebelumnya bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di lapangan PT Perkebunan Nusantara XIII banyak dihadapkan pada kendala dan permasalahan-permalahan hukum,” ujarnya.
“Khususnya permasalahan sengketa kepemilikan aset/lahan dan kebijakan perusahaan yang rentan resiko hukum, yang tentunya permasalahan permasalahan tersebut dapat mengganggu kinerja dan finansial dari PT. Perkebunan Nusantara XIII,” sambungnya.
Maka dari itu, dikatakan Masyhudi, kejaksaan hadir untuk memberikan pelayanan hukum berupa Bantuan Hukum baik secara litigasi maupun non litigasi secara optimal kepada PT Perkebunan Nusantara XIII guna terwujudnya pemulihan/penyelamatan hak/aset milik PT. Perkebunan Nusantara XIII.
Sementara itu Direktur PTPN XIII, Rizal H Damanik, menyampaikan sebagai BUMN, diharapkan dapat memberikan sumbangsih khususnya di bidang perkebunan kelapa sawit untuk Kalimantan Barat dan perkembangan perekonomian Indonesia secara umum.
“Semoga Perjanjian Kerjasama ini dapat bermanfaat bukan saja bagi Kejaksaan Tinggi Kalbar dan PT Perkebunan Nusantara XIII, tetapi yang lebih penting lagi adalah dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara luas khususnya masyarakat Provinsi Kalimantan Barat,” tuntas Rizal H Damanik. (Zrn)