AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Para Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Barat Polresta Pontianak dipimpin Kasat Binmas Polresta Pontianak AKP Suharto, melakukan imbauan dan sosialisasi tentang larangan penggunaan obat sirup untuk anak-anak di beberapa apotek dan pusat keramaian di sepanjang Jalan Gajah Mada dan Pusat Perbelanjaan Kapuas Indah, Selasa 25 Oktober 2022 sekitar pukul 09.30 WIB
Sejak akhir Agustus 2022, Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang tajam pada anak, utamanya dibawah usia 5 tahun. Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya, dan saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitan.
Data terakhir yang diterima di Posko Gangguan Ginjal Akut di Kemenkes RI bahwa jumlah pasien yang mengidap gagal ginjal akut bertambah menjadi 245 yang tersebar di 26 provinsi, pada Jumat yang lalu sebanyak 241 kasus di 22 provinsi. ada delapan provinsi yang berkontribusi 80 persen dari kasus ini, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, Sumatra Barat, Bali, Banten dan Sumatra Utara.
Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kasat Binmas Polresta Pontianak AKP Suharto bersama Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Barat melakukan Sosialisasi imbauan kepada para pemilik / pengelola Apotek dan warga masyarakat di Pusat Perbelanjaan Pasar Teratai Jalan Komyos Sudarso Pontianak Barat.
“Mengimbau tenaga kesehatan maupun fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas,” tuturnya.
Dirinya juga menghimbau agar seluruh Apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
“Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya sesuai dengan surat edaran, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/III/3515/2022,” katanya.
Perlunya kewaspadaan orangtua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
Para Bhabinkamtias Polsek Pontianak Barat juga menyampaikan edukasi kepada warga masyarakat sebagai langkah awal untuk mencegah bertambahnya temuan penyakit gagal ginjal akut pada anak, atau ditemukannya gejala awal pada anak yang mengalami sakit seperti deman, muntah, atau tanpa demam dengan frekfensi buang air seni sangat jarang atau sedikit.
“Para orangtua diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan,” pungkasnya.