Example 728x250
Peristiwa

Kasus Keributan Dua Kelompok Remaja di Jalan Supratman Pontianak, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka

×

Kasus Keributan Dua Kelompok Remaja di Jalan Supratman Pontianak, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Kasus keributan yang melibatkan dua kelompok remaja di Jalan WR Supratman, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Rabu malam 2 November telah menemukan titik terang.

Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi akhirnya menetapkan MY alias IY sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). ABH tersebut diketahui masih berstatus sebagai pelajar di sekolah menengah atas (SMA).

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, mengatakan, berdasarkan keterangan orangtua korban, ia mendapat informasi jika anaknya GN bersama ketiga temannya, ZL, HA dan AA dilarikan ke rumah sakit, lantaran menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Indra, orangtuanya korban langsung mengecek informasi itu dengan datang ke rumah sakit. Dimana didapati anaknya, mengalami luka di lengan kiri sehingga harus mendapatkan 25 jahitan.

Indra menerangkan, begitu pula dengan ketiga teman anaknya, yakni ZL mengalami luka sabetan pisau di pantat dan harus mendapatkan 12 jahitan. HA menderita luka di sela jari jempol dan telunjuk kanan, mendapat delapan jahitan. Dan AA mengalami luka di punggung belakang, mendapat delapan jahitan dan harus menjalani operasi.

“Dari laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan. Dimana didapat informasi awal bahwa kejadian melibatkan dua. Kelompok korban beberapa orang dilarikan ke rumah sakit sedangkan satu kelompok lainnya sedang berada Gang Merak, Jalan Merdeka Barat, Kecamatan Pontianak Kota,” kata Indra, Minggu, 6 November 2022.

Indra menerangkan, dari informasi itu, pihaknya langsung bergerak menuju Gang Merak. Di lokasi didapat lima orang anak kelompok lainnya. Kelima anak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut diatas beserta orangtuanya dibawa dan dipanggil ke Polresta Pontianak.

Indra menjelaskan, dari hasil interogasi didapat informasi bahwa penyebab terjadinya perkelahian tersebut, berawal dari kesalahpahaman. Dimana pada Rabu 2 November 2022 , sekitar pukul 15.30 telah terjadi penganiayaan terhadap salah satu korban, GN , yang saat itu dianiaya oleh MY alias IY.

“MY alias IY ini diduga memukul kepala korban, GN dengan kayu,” ungkap Indra.

Kemudian kedua kelompok tersebut, lanjut Indra, sepakat untuk menyelesaiakan permasalahan dan membuat janji pertemuan di belakang SMP Negeri 23 tepatnya di warung Eka. Ketika berada di tempat kejadian terjadilah penganiayaan tersebut.

Indra menerangkan, diduga pelaku adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH), MY alias IY. Dari hasil interogasi terhadap lima orang anak, diketahui MY dikeroyok terlebih dahulu oleh kelompok korban. Dengan jumlah yang tidak seimbang, sehingga mengakibatkan merasakan luka tusuk di bagian kiri belakang badan.

Merasakan hal itu, Indra menambahkah, ABH, MY alias IY mengeluarkan senjata tajam jenis pisau lipat yang telah dipersiapkan untuk melakukan. Dengan pisau yang bersangkutan lalu menyerang secara membabi buta.

Indra menerangkan, setelah melakukan penganiayaan MY alias IY bersama teman-temannya langsung melarikan diri. Sementara pisau yang digunakan untuk melukai korban langsung dibuang.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada, MY alias IY telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (tersangka),” tegas Indra.

Indra mengatakan, terhadap ABH tersebut tidak dilakukan penahanan. Ia diserahkan kembali kepada orangtuanya untuk dilakukan pengawasan.

error: Content is protected !!