Ekonomi

Ayani Mega Mall Terima Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI

×

Ayani Mega Mall Terima Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Pusat perbelanjaan moderen, Ayani Mega Mall, menerima sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat.

Sertifikasi tersebut langsung diberikan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar Muhayan, Plt. Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Henni Oktora Widiastuti beserta Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang dipimpin Dokumentalis Hukum Fitma Andriyanto kepada Promotion Manager Ayani Mega Malla, Edy Sudarmanto, Senin 7 November 2022.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar Muhayan, mengatakan, pentingnya kesadaran pengelola tempat perdagangan dan pelaku usaha akan kekayaan intelektual.

Menurut Muhayan, kesadaran kekayaan intelektual tersebut sebagai upaya mencegah dan meminimalisir peredaran produk imitasi atau palsu yang melanggar di tempat yang dikelola para pelaku usaha.

“Sebelum sertifikat ini diberikan, kami sudah melakukan survei sertifikasi melalui kuesioner kepada pengelola, sampel penyewa dan sampel konsumen beberapa waktu yang lalu,” kata Muhayan.

Dia menerangkan, survei tersebut adalah berupaya mencegah pelanggaran kekayaan intelektual di pusat perbelanjaan dan Ayani Megamall Pontianak sudah tersertifikasi menjual produk-produk asli atau original.

Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang dipimpin Dokumentalis Hukum Fitma Andriyanto, menambahkan, sertifikasi pusat perbelanjaan adalah salah satu upaya pemerintah untuk menekan pembajakan barang. Yang mana Indonesia masih dalam situasi yang memprihatinkan.

Sebagai informasi, lanjut Fitma, sertifikasi itu merupakan salah satu dari 16 program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tahun 2022 yang telah diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Promotion Manager Ayani Mega Mall, Edy Sudarmanto, menyampaikan pihaknya tidak mempunyai kemampuan untuk mengetahui barang yang dijual asli atau tiruan. Tapi selalu menegaskan kepada penyewa agar mendistribusikan barang-barang yang asli.

Menanggapi pemberian sertifikasi kekayaan intelektual, Edi mengatakan, sertifikasi itu memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat, bahwa produk yang dijual di Ayani Mega Mall adalah produk asli bukan palsu.

Sehingga, lanjut dia, dengan menjaga kekayaan intelektual atau menyediakan produk yang asli, masyarakat dan pemerintah tidak dirugikan.

“Kami sejak awal memang telah mengantisipasi penjualan barang atau produk palsu. Kepada setiap pelaku usaha yang menyewa gerai, dalam perjanjian sewa yang disepakati ada larangan menjual barang palsu. Jika itu dilakukan, maka pemutusan kerjasama dapat dilakukan sepihak,” kata Edi.

Edi menyatakan, jangankan barang atau produk palsu, barang bekas atau barang lama saja tidak boleh dipasarkan di mall. Namun sejauh ini, pihaknya belum pernah menemukan pelaku usaha yang melanggar perjanjian sewa yang telah disepakati.

“Oleh karena itu, kami manajemen menjamin bahwa produk yang dijual di Ayani Mega Mall adalah produk asli. Kalau menemukan ada produk palsu, maka silakan memberikan laporan atau pengaduan,” pungkas Edi. (Hyd)