Example 728x250
Peristiwa

Polresta Pontianak Tangkap Oknum Petugas Advantage karena Curi Uang Bank Rp 400 Juta

×

Polresta Pontianak Tangkap Oknum Petugas Advantage karena Curi Uang Bank Rp 400 Juta

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Oknum petugas PT.Avantage berinisial AF (22) ditangkap anggota Polsekta Pontianak Selatan, lantaran diduga melakukan pencurian uang senilai Rp400 juta yang merupakan kebutuhan sejumlah ATM yang ada di luar Kota Pontianak.

Hal ini disampaikan langsung Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto kepada sejumlah wartawan, Kamis 17 November 2022.

Menurut Kompol Indra Asrianto, hal ini diketahui yakni pada Selasa 15 November 2022 sekira pukul 07.45 wib, mobil box yg dibawa oleh terduga pelaku AF bersama rekan satu karyawan bernama Vikri dan satu anggota Kepolisian Bripka Eriansyah yang mengawal pengisian uang di setiap ATM tujuan wilayah luar kota.

“Namun, tepat sekira pukul 13.30 wib salah satu petugas Avantage Vikri saat hendak melakukan pengisian di ATM Wilayah Sungai Pinyuh, diketahui 1 tas isi uang pecahan Rp50.000 ,- sejumlah Rp400 juta telah hilang atau tidak ada,”jelas Kompol Indra.

“Petugas atas nama Vikri melihat hal ini langsung melaporkan kepada pihak kantornya, di mana PT.Avantage mengalami kerugian Rp400 juta, kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Pontianak Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” sambung Kompol Indra.

Lanjut Kompol Indra, berdasarkan penyelidikan hasil rekaman Cctv, terlihat oknum petugas Avantage berinisial AF saat mengeluarkan mobil box parkir bersamaan masuknya dengan mobil Avanza ke Gang Ilalang.

“Dari petunjuk tersebut, petugas langsng melakukan penyelidikan dan interograsi terhadap AF dan akhirnya mengakui telah bersekongkol membantu melakukan pencurian satu tas berisikan uang senilai Rp400 juta,” terang Indra.

Dikatakan Indra, berdasarkan hasil interogasi terhadap AF, di mana mobil box yag ada beberapa tas berisikan uang yang hendak dikirim untuk pengisian ATM, diparkirkan oleh di samping kantor, kemudian bersamaan dengan itu datang mobil Avanza KB 1237 XX yang dibawa pelaku E alias C, kemudian terduga pelaku J berperan mengambil satu tas berisikan uang di dalam mobil box tersebut,”beber Indra.

Indra mengungkapkan, adapun cara terduga pelaku J yakni dengan cara membuka kunci asli pintu casana yang disimpan yang sebelumnya sudah disimpan oleh terduga pelaku AF.

“Terduga pelaku J langsung membawa kabur uang tersebut dan membawanya ke dalam mobil Avanza hitam di dikendarai oleh terduga pelaku E. “Berdasarkan keterangan AF ini lah, kemudian terduga pelaku J dan E berhasil ditangkap,” terangnya.

Indra menambahkan, ketiga pelaku pun mengakui pencurian uang senilai Rp400 juta tersebut.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku, yakni 2 buah jam tangan dan 2 buah hp serta 1 helai sweter yg dibeli dari hasil kejahatan tersebut serta dibayarkan uang sewa mobil Avanza KB.1237 XX , dan uang senilai Rp 194.650.000,”ungkapnya lagi.

Ketiga pelaku ini pun dijerat kepolisian dengan pasal 363 KUHP. “Pelaku semua sudah diamankan dan diproses hukum lebih lanjut,” tuntas Kompol Indra.

error: Content is protected !!