PONTIANAK – PT Putra Lirik Domas didugat oleh seorang warga, lantaran diduga melakukan penyerobotan lahan seluas sembilan hektar di Dusun Pembangunan, Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Lahan seluas sembilan hektar tersebut diketahui adalah milik, Ana dengan bukti kepemilikan sembilan buku sertipikat hak milik (SHM).
Dimana saat ini lahan tersebut dikuasai oleh perusahaan dan telah ditanami pohon sawit.
Atas dugaan penyerobotan lahan tersebut, pemilih lahan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Mempawah atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Putra Lirik Domas.
Atas gugatan perdata itu, PN Mempawah dengan ketua majelis, Laura Theresia Situmorang, hakim anggota, Yeni Erlita dan Dimas Widi Ananto dengan panitera, Susanti menggelar sidang pemeriksaan setempat atas gugatan perdata tersebut.
Pada sidang pemeriksaan setempat itu, penggugat dan tergugat menghadirkan saksi-saksi yang dianggap mengetahuinya letak tanah yang disengketakan. Sidang berlangsung kurang lebih satu jam. Dan dinyatakan akan kembali dilanjutkan pada 9 Februari.
Humas PT Putra Lirik Domas, Martin Luther, membantah jika pihak perusahaan mencaplok lahan milik warga. Lahan yang dikelola perusahaan sejak 2014 itu didapat dari Warga Kecamatan Rasau setelah menyerahkan sertipikat nya kepada perusahaan.
“Ada 20 orang warga yang menyerahkan lahannya untuk dikelola perusahaan. Penyerahan lahan dilakukan dengan menyerahkan sertipikat,” kata Martin.
Martin mengatakan, dari 20 sertipikat yang diserahkan, total lahan yang dikelola seluas 28 hektar.
“Dari sertipikat yang diserahkan warga, kami proses sesuai dengan prosedur. Termasuk dilakukan ganti rugi,” ucap Martin.
Martin menyatakan, lahan yang diklaim warga telah diserobot perusahaan tidak benar. Karena lahan yang dituding letaknya berada di Desa Bintang Mas, Kecamatan Rasau Jaya, bukan seperti yang diklaim penggugat yakni masuk ke dalam wilayah Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap.
Sementara itu, pemilik lahan, Ana melalui kuasa hukumnya, Raymundus, mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan perdata ke PN Mempawah, karena PT Putra Lirik Domas telah melakukan penyerobotan lahan milik kliennya seluas sembilan hektar.
Raymundus menerangkan, lahan milik kliennya itu sesuai dengan sertipikat berada di Dusun Pembangunan, Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap. Namun perusahaan berdalih, jika lahan milik klienya itu tidak pernah diserobot, karena mereka mengelola lahan yang telah diserahkan warga Rasau.
“Sertipikat tanah milik klien saya ini adalah bukti yang tidak dapat terbantahkan. Bahwa PT Putra Lirik Domas telah menyerobot lahan klien saya,” kata Raymundus.
Raymundus menyatakan, bukti bahwa lahan seluas sembilan hektar itu berada di Desa Punggur Besar, lanjut Raymundus, dalam sidang pemeriksaan setempat hadir kepala Dusun Pembangunan, Desa Punggur Besar, Kapolsek Sungai Kakap. Sementara tidak ada satupun perangkat pemerintah desa Rasau Jaya maupun perwakilan Camat Rasau yang hadir menyaksikannya persidangan.
“Bukti formil kami sangat kuat. Dan jelas perusahaan telah melakukan penyerobotan,” tegas Raymundus.
Raymundus berharap, agar hakim memiliki hati nurani dan punya moralitas untuk memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya.
“Perlu diingat, perkara perdata tidak dapat dipisahkan dengan bukti surat seperti sertipikat. Tujuh sertipikat milik kliennya jelas bukti bahwa lahan yang diserobot perusahaan milik klien saya,” pungkas Raymundus.