PONTIANAK – Permohonan izin pendirian stasiun pengisian bahan bakar bunker (SPBB) di Kabupaten Kubu Raya ditolak PT Pertamina.
Investor yang hendak membangun SPBB tersebut yakni Hari Tri Widjianto yang merupakan perwakilan dari PT Putera Patra Borneo dan PT Putera Gemilang Kapuas.
Walaupun sudah mengantongi
rekomendasi desa, camat bahkan rekomendasi dari Bupati Kubu Raya, namun tetap ditolak oleh PT Pertamina.
Hari Tri Widjianto merasa penolakan tersebut dianggap tidak mendasar dan terkesan dengan syarat kepentingan pribadi.
Hari mengungkapkan, pada 21 September 2022, pihaknya mendapat rekomendasi dari pemerintah Desa Ola-ola Kubu dan Desa Kubu, Kecamatan Kubu untuk berinvestasi membangun SPBB di dua desa tersebut.
Kemudian pada tanggal 21 Oktober 2022, Ia pun mendapatkan rekomendasi orang nomor satu di Kabupaten Kubu Raya. Namun rekomendasi tersebut tidak berarti apa-apa.
“Kami mendapat rekomendasi dari Bupati Kubu Raya untuk pendirian SPBB di dua desa itu,”kata Hari saat menggelar saat menggelar konferensi pers, Selasa 7 Februari
Tak hanya itu, Hari juga sudah mengurus
seluruh izin yang diperlukan dalam pembangunan SPBB, yakni di Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya.
“Seluruh persyaratan, baknitu rekomendasi maupun izin-izin tersebut sudah kami serahkan ke PT Pertamina, Kantor Cabang Pontianak, Kalimantan Barat beserta surat permohonan untuk berinvestasi,”beber Hari.
Hari menjelaskan, seperti yang diketahui bahwa PT Pertamina lah yang nantinya akan mengeluarkan verifikasi dan mengeluarkan izin pendirian.
“Namun kenyataannya dari sinilah mulai muncul masalah yang terkesan sengaja dibuat oleh oknum Pertamina, seakan mempersulit untuk dikeluarkannya verifikasi dan izin pendirian,”ucap Hari.
“Kami sudah lengkapi semua persyaratan. Termasuk data jumlah kapal yang akan menjadi konsumen. Karena SPBB ini nantinya diperuntukkan untuk kapal angkutan umum dan barang sembako,” sambung Hari.
Hari menyatakan, setelah mengirimkan surat permohonan verifikasi dan izin pendirian, pihaknya kemudian menghubungi Kepala PT Pertamina Kantor Cabang Pontianak, Kalimantan Barat, Rifki untuk menanyakan permohonan yang diajukan pihaknya. Namun jawaban yang didapat masih dalam proses evaluasi.
“Jawaban yang kami dapatkan dari pak Rifki ini, selalu masih dievaluasi,” ungkap Hari.
Hari menerangkan, pada 11 Januari 2023, Kepala PT Pertamina, Kantor Cabang Pontianak, Kalimantan Barat, Rifki, sempat menawarkan akan mengenalkan kepada temannya yang menjual izin SPBB, dengan alasan dari pada mengurus izin, lebih baik melakukan takeover terhadap perusahaan milik temannya.
Hari menyatakan, bahwa pihaknya memilih untuk mengurus izin sendiri, sehingga tawaran untuk membeli izin SPBB tersebut tidak ditindaklanjuti.
“Anehnya, walau sudah mengantongi persyaratan dan izin-izin, pada 16 Januari permohonan verifikasi dan izin yang diajukan kami ditolak oleh PT Pertamina, Kantor Cabang Pontianak, Kalimantan Barat,”bebernya.
Dikatakan Hari, Ia pun sudah menanyakan langsung terkait penolakan tersebut ke Kepala PT Pertamina Kantor Cabang Pontianak, Kalimantan Barat.
“ Ketika ditanya apa alasan penolakan? Pak Rifki mengatakan, izin kami tidak sesuai dengan alasan di lokasi pendirian SPBB, banyak lahan sawit dan data kapal tidak sesuai,” beber Hari.
Atas alasan tersebut, dirinya pun menyatakan siap melengkapi kekurangan data tersebut.
” Namun apakah ketika kekurangan persyaratan tersebut dilengkapi, izin pendirian SPBB dapat dikeluarkan. Jawaban yang didapat ternyata sama saja, bahwa izin tetap tidak akan dikeluarkan,”terang Hari.
Hari selaku calon investor merasa bingung dengan alasan pihak Pertamina menolak permohonan izin pendirian SPBB. Lantaran ketika ditanyakan, berkaitan dengan aturan yang melarang, pihak Pertamina juga tidak bisa menjelaskan aturan yang menjadi rujukan.
“Kepala PT Pertamina mengatakan, tidak ada acuan untuk menolak permohonan izin pendirian SPBB. Mereka hanya menggunakan acuan atau aturan yang lain, yang tidak ada hubungannya dengan SPBB,” ungkap Hari.
Hari menyatakan, penggunaan aturan lain untuk melarang dikeluarkannya izin pendirian SPBB terkesan hanya berdasarkan asumsi sepihak. Dengan dibuat alasan, bahwa dekat dengan perkebunan sawit sehingga rentan dengan penyimpangan.
“Kalau memang kami dianggap akan melakukan penyimpangan, itu sangat tidak masuk akal. Namun kalau itu dalihnya, peran Pertamina harusnya dimainkan, awasi kami. Laporkan kepada pihak berwajib jika memang melakukan penyimpangan, bukan dengan tidak memberi izin,” tegas Hari.
Yang menjadi lucu, Hari menambahkan, keterangan Kepala PT Pertamina, Kantor Cabang Pontianak, Kalimantan Barat, mengatakan, bahwa pada 2013 di Kecamatan Kubu sempat ada investor yang mendirikan SPBB. Tetapi kemudian mengajukan permohonan tutup, karena tidak kuat berinvestasi di sana.
“Kalau sebelumnya izin diberikan, lalu kemudian tutup itu, bukan menjadi alasan untuk tidak dikeluarkannya izin pendirian SPBB yang kami mohonkan. Karena itu artinya izin itu boleh dikeluarkan,” tegasnya lagi.
“Kalau kami tidak diberi izin, maka harusnya sebelumnya juga tidak boleh diberikan izin. Tetapi faktanya izin itu dikeluarkan sebelumnya. Ini ada apa?” sesal Hari.
Hari menyatakan, kalau memang tidak ada aturan jelas yang melarang dikeluarkannya izin SPBB, harusnya PT Pertamina, Kantor Cabang Pontianak, Kalimantan Barat, memberi kesempatan kepada pihaknya untuk berinvestasi.
“Kalau pengusaha lain diberikan kesempatan untuk berinvestasi lalu tutup. Mengapa kami tidak diberikan kesempatan juga. Padahal jelas, kami sudah mendapatkan rekomendasi dari bupati dan masyarakat sangat membutuhkan keberadaan SPBB,” sesalnya lagim
Sementara itu Kepala Kantor Cabang PT Pertamina Kalimantan Barat, Rifky saat dihubungi melalui chat untuk dikonfirmasi, yang bersangkutan memilih enggan menemui wartawan dan menyarankan untuk mewawancarai/mengkonfirmasi ke Humas PT Pertamina Region Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra.
Sementara itu, Area Manager Comm, Rel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, mengatakan, pengajuan lembaga penyalur SPBB tersebut dinyatakan tidak layak dikarenakan beberapa hal yakni pertama, saat ini di wilayah Kecamatan Kubu telah terdapat lembaga penyalur yang masih proses pendirian (namun perizinan sudah lengkap) dan sesuai dengan program Pemerintah yaitu SPBU 3T (bukan SPBB).
Kedua, SPBB jika didirikan di wilayah kecamatan Kubu berpotensi terjadi penyelewengan BBM subsidi mengingat mayoritas di sekitar SPBB merupakan perkebunan sawit yang tidak diperbolehkan membeli BBM subsidi.
“Sebagai lembaga penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah, Pertamina memiliki tanggung jawab terhadap penyaluran BBM subsidi tepat sasaran di bawah pengawasan pemerintah melalui Kementerian ESDM, BPH migas, dinas terkait, masyarakat, media dan seluruh elemen masyarakat,” kata Arya.
Arya menerangkan, adapun alasan lainnya yakni, keekonomian. Secara hitung-hitungan tidak masuk ke dalam bisnis atau usaha yang layak baik finansial maupun pelayanan ke masyarakat.
“Jadi bukan kami mempersulit izin tapi secara resmi sudah dinyatakan tidak layak. Kepada pengusaha sudah pula dikirim surat pemberitahuan,” ucapnya.
Terkait adanya tawaran seperti yang diungkapkan Hari terkait takeover SPBB lain. Arya menyatakan, sebenarnya SPBB itu model bisnis lama. Pihaknya tidak lagi merekomendasikan untuk pembangunannya karena sekarang sudah ada SPBU 3T
“Maksud kepala cabang itu adalah jika si pengusaha tetap maunya bikin SPBB ya silakan cari SPBB yang sudah ada untuk diakuisisi. Karena memang secara bisnis Pertamina tidak lagi merekomendasikan SPBB,” pungkas Arya.