Hukum dan Kriminal

Pengemplang Pajak Rp2,2 Miliar di Kalbar Divonis 3 Tahun Penjara

×

Pengemplang Pajak Rp2,2 Miliar di Kalbar Divonis 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Seorang pria JP asal Kabupaten Sanggau, divonis majelis hakim 3 tahun penjara atas kasus melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Terdakwa JP melalui CV SL terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut pada kurun waktu masa Februari 2018 sampai dengan Desember 2018,” kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar Kurniawan Nizar, Kamis 6 April 2023.

Menurut Kurniawan Nizar perbuatan JP menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebanyak Rp 2,2 miliar.

“Dalam amar putusan hakim disebutkan bahwa JP dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 4,4 miliar yang wajib dibayar terdakwa dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan inkrah,” tegas Kurniawan Nizar.

Lanjut Kurniawan Nizar, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka jaksa diperintahkan menyita dan melelang harta kekayaan terdakwa atau diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalbar) menyerahkan tersangka berinisial JP beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau.

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Kurniawan Nizar mengatakan, penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Tersangka JP merupakan Direktur CV SL yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,” kata Nizar, dalam keterangan tertulisnya.

Nizar menyebut, tindakan yang dilakukan tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,2 miliar.