Hukum dan Kriminal

Pencabul Anak Didik Hingga Hamil dan Digugurkan Segera Dilimpahkan ke Kejari Pontianak

×

Pencabul Anak Didik Hingga Hamil dan Digugurkan Segera Dilimpahkan ke Kejari Pontianak

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Berkas perkara perkara cabul dengan tersangka seorang tenaga pendidik berinisial HS (46) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dinyatakan lengkap.

Sebelumnya, berkas perkara sempat bolak-balik selama hampir 5 bulan antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum.

“Hari ini, kasus dengan tersangka HS saya nyatakan P21,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Yulius juga memastikan telah mengirimkan surat P21 ke penyidik Polresta Pontianak untuk segera dilakukan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Kapan tersangka dan barang bukti diserahkan, tergantung dari penyidik, kami menunggu saja,” ujar Yulius.

Kendati demikian, Yulius belum menegaskan apakah tersangka HS ditahan atau ditangguhkan seperti yang dilakukan penyidik Polresta Pontianak.

“Yang pasti, semua proses hukum tetap akan dilakukan,” tegas Yulius.

Awal mula perkara

Kasus tersebut bermula remaja putri berusia 17 tahun asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menjadi korban pencabulan pembina yayasan pendidikan berinisial HS (46).

Korban juga mengaku sempat hamil 7 minggu dan dipaksa aborsi. Tragisnya, setelah melakukan aborsi korban langsung kembali dicabul.

“Setelah selesai aborsi, saya dibawa pelaku ke hotel dan kembali dicabuli. Saya tidak berani menolak, karena takut dengan pelaku,” kata korban, kepada wartawan dengan didampingi ibunya, Sabtu (5/8/2023).

Kasat Resrkim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan perbuatannya melakukan bujuk rayu kepada korban.

Tri melanjutkan, kasus pencabulan tersebut terungkap saat orangtua melihat korban memperlihatkan gelagat mencurigakan, saat ditanya ternyata korban telah mengalami pelecehan seksual.

Dari pengakuan itu, orangtua melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Pontianak. HS kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka ditangguhkan penyidik

Penyidik Polresta Pontianak menangguhkan penahanan HS, oknum tenaga pendidik yang jadi tersangka pencabulan muridnya sendiri berusia 17 tahun.

Penangguhan penahanan tersangka mulai Selasa (1/8/2023).

“Tersangka ditangguhkan setelah ditahan selama 12 hari,” kata Tri kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Tri menerangkan, penangguhan diberikan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Istri tersangka menjami pihak yang menjamin.

“Sekarang dia wajib lapor,” ujar Tri.

Tri menjelaskan, penangguhan penahanan itu diberikan karena melihat latar belakang tersangka sebagai tulang punggung keluarga dan kooperatif saat dipanggil untuk dimintai keterangan,

“Dari pertimbangan itu, tidak ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana lain,” ucap Tri.

Terekam liburan ke pantai

Kasus HS kembali ramai setelah videonya sedang piknik ke pantai beredar di media sosial.

Dari video tersebut, tampak tersangka HS mengenakan baju kaos warna hitam, duduk sambil menikmati segelas minuman.

Ketua tim pengacara HS, Yohanes Nenes mengatakan, kepergian HS ke luar kota merupakan ajakan istrinya.

“Itu inisiatif istrinya, melihat klien kamu sedikit linglung karena tekanan, sehingga mengajak suaminya refreshing sebentar,” kata Yohanes kepada wartawan.

Yohanes memastikan tidak ada maksud apapun terkait piknik tersebut selain ingin membuat pikiran HS kembali tenang dan nyaman.

Selain itu, status HS adalah tersangka dengan penangguhanan penahanan, bukan tahanan rumah atau tahanan kota.

“Kalau kondisi penangguhan penahanan bisa lari, mungkin saja (sudah) bisa lari, tapi HS tidak ada niat seperti itu,” ucap Yohanes.

Yohanes menjelaskan, dengan status penangguhan penahanan, HS masih boleh keluar kota asalkan tidak menggunakan pesawat atau perginya terlalu jauh.

“Karena Hs tetap harus wajib lapor setiap Senin dan Kamis.,” jelas Yohanes.

Respon (45)

Komentar ditutup.