Kalimantan Barat

Sengkarut Pelarangan Pengiriman Babi Jalur Darat, Pengusaha Tegaskan Sudah Sesuai SOP

×

Sengkarut Pelarangan Pengiriman Babi Jalur Darat, Pengusaha Tegaskan Sudah Sesuai SOP

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Langkah Pemprov Kalbar yang melakukan penghentian sementara pengiriman babi potong antar provinsi melalui angkutan darat menimbulkan polemik dan tanda tanya di kalangan pengusaha babi.

Pengusaha Babi asal Bali, Lukas mengatakan hingga beberapa waktu lalu untuk standar operasional prosedur (SOP) pengiriman babi melalui jalur darat selama ini tidak pernah adalah masalah.

Alasan mitigasi pencegahan virus African Swine Fever (ASF) kemudian hanya dianggap sebagai upaya mengaburkan adanya keinginan pihak tertentu untuk menguasai atau memonopoli bisnis pengiriman babi, yang saat ini hanya diperbolehkan lewat jalur laut.

“Pengusaha selalu mengikuti aturan yang ada,” ungkap Lukas.

Dicontohkan Lukas, dalam perjalanan pengiriman babi dari Bali ke Pontianak melalui dua kali penyeberangan. Setiap penyeberangan, angkutan babi dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang berada di Pos Karantina.

“Seluruh dokumen yang dibutuhkan pasti diserahkan kepada petugas untuk diperiksa,” ucapnya.

Ketika seluruh dokumen dinyatakan sesuai dan ternak yang dibawa dinyatakan sehat, di penyeberangan kedua dan penyeberangan seterusnya harus pihaknya laporankan lagi.

“Tentunya semua sudah kami lakukan sesuai SOP,” katanya.

Pengiriman babi yang masuk lewat pelabuhan Kumai Kalimantan Tengah dan dilanjutkan menggunakan jalur darat ke Pontianak, maka angkutan pengiriman babi pasti akan dilakukan cek poin oleh petugas Pos Dinas Perkebunan dan Peternakan yang ada di Ketapang.

“Di Pos Karantina Ketapang ini, dokumen diperiksa lagi, babi diperiksa, disemprot disinfektan dan lain-lain yang sesuai dengan SOP,” jelasnya.

Sehingga Lukas mempertanyakan dasar Pemprov Kalbar menutup pengiriman babi dari jalur darat.

“Kalau alasannya karena mitigasi dan mencegah penyebaran virus ASF, lalu ternak-ternak yang sudah menjalani uji laboratorium dan dinyatakan bebas virus ASF itu bagaimana?,” tutur Lukas.

Untuk uji laboratorium virus ASF ini pihaknya sudah membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dan itu dilakukan di Balai Besar Uji Sertifikasi di Jakarta.

“Selama ini pengiriman babi di Pontianak ada dua jalur, darat dan laut. Apakah SE ini ada muatan kepentingan pribadi. Kalau bisa resiko sama-sama ada resiko,” terangnya.

Lukas menyatakan, dirinya sama sekali tidak mempermasalahkan jalur laut, hanya mempertanyakan atas dasar apa jalur darat ditutup, sementara resiko pengiriman sama, sumber ternak sama dan dokumen sama.

“Surat edaran ini jangan sampai blunder. Karena persaingan bisnis ini antara pelaku usaha dengan pelaku usaha yang lain. Jangan sampai otoritas yakni pemerintah menjadi korban persaingan pelaku usaha. Kalau memang mau evaluasi, mari sama-sama evaluasi,” pungkasnya.