Aksaraloka.com, PONTIANAK – Menanggapi kejadian yang berkembang saat ini, Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, menyampaikan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana Persetubuhan Anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Singkawang, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
“Proses serah terima berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang, Jum’at kemarin,” ungkap Kombes Pol Bayu Suseno. Senin, 3 Februari 2024.
Tersangka yang merupakan oknum anggota DPRD Kota Singkawang tersebut dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dan atau pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Menurut Kombes Pol Bayu, kasus ini menarik perhatian publik karena tersangka merupakan oknum anggota DPRD Kota Singkawang.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian dan kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan serius dan memberikan keadilan bagi korban yang mengalami kekerasan seksual.
“Proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, pihak kejaksaan akan segera mempersiapkan dakwaan untuk memulai persidangan di pengadilan,” ujar Bayu.
Bayu berharap, dengan penyerahan tersangka kepada kejaksaan, masyarakat dapat terus mengawasi perkembangan kasus ini, guna memastikan agar keadilan benar-benar ditegakkan untuk korban yang menjadi sasaran tindak kekerasan seksual.