Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Buka Lapak di Kebuh Sawit, Bandar dan Penyedia Tempat Judi Kolok-Kolok Terancam 10 Tahun Penjara

×

Buka Lapak di Kebuh Sawit, Bandar dan Penyedia Tempat Judi Kolok-Kolok Terancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, SANGGAU-Dua orang laki-laki berinisial LS (53) dan NF (36), ditangkap Sat Reskrim Polres Sanggau, karena nekat membuka tempat perjudian kolok-kolok di sebuah kebuh sawit di Dusun Bodok, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan mengatakan, pengungkapam berawal dari informasi masyarakat.

“Sat Reskrim Polres Sanggau mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat bangunan berupa tenda di tengah perkebunan sawit yang terbuat dari kain terpal yang mana ditempat tersebut akan digelar perjudian jenis kolok-kolok,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan permainan judi tersebut berlangsung.

“Setelah mendapatkan informasi yang lengkap sekira jam 21:30 WIB, tim langsung melakukan penindakan dilokasi tersebut dan berhasil mengamankan satu orang bandar atas nama LS dan satu orang penyedia tempat berinisial NF, berikut barang bukti berupa uang dan alat permainan judi jenis kolok-kolok,” tambahnya.

Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sanggau, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari pengungkapan ini turut diamankan beberapa barang bukti, diantaranya satu set alat judi kolok-kolok, termasuk uang tunai Rp.8.169.000,-.

Tersangka terancam dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 1e KUHPIdana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, atau denda hingga Rp 25 juta.

error: Content is protected !!