Aksaraloka.com, KUBU RAYA-Anggota Satresnarkoba Polres Kubu Raya melakukan penggeledahan terhadap seorang wanita berinisial S alias A (34) di samping Pos Lantas Simpang Empat Desa Kapur, Kacamatan Sungai Raya.
Sebelumnya S alias A diberhentikan saat berada di traffic light simpang empat desa kapur. Kemudian diamankan di samping pos lantas.
Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo menerangkan, berawal dari Informasi masyarakat ada yang ingin membawa narkotika dari tanjung hilir Kecamatan Pontianak Timur ke Desa Kapur menggunakan Aplikasi Maxsim.
Lanjut AKBP Wahyu, kemudian unit lidik Satresnarkoba melaksanakan serangkaian penyelidikan setelah mengetahui ciri-ciri dan kendaraan Maxsim yang digunakan, unit Satresnarkoba melakukan pengamanan di lampu merah Simpang Desa Kapur.
“Penggeledahan yang dilakukan Polwan Satresnarkoba yang disaksikan warga sekitar ditemukan dua plastik klip transparan berisikan serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu,” jelas AKBP Wahyu.
Wahyu menjelaskan, serbuk kristal narkoba jenis sabu tersebut dibungkus menggunakan kertas buku yang dikeluarkan dari bra yang digunakan oleh pelaku.
“Pelaku dan barang bukti kemudian digiring ke Mapolres Kubu Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ditegaskan AKBP Wahyu, adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau singkat 4 (empat) tahun paling lama 12 (dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah),” tegas Wahyu.