Hukum dan Kriminal

Habisi Nyawa Istri Karena Ngomong Kasar, Jadi Motif Kasus Pembunuhan di Gang Limbung Kubu Raya

×

Habisi Nyawa Istri Karena Ngomong Kasar, Jadi Motif Kasus Pembunuhan di Gang Limbung Kubu Raya

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, KUBU RAYA-Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ruslan Gani, memimpin rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap mantan istrinya di Jalan Adisucipto Gang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada hari Jumat (17 Mei 2024) sore.

Dari hasil rekonstruki tersebut terungkap bahwa pelaku yang merupakan mantan suami korban, W (30) warga Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya membunuh lantaran dipicu omongan kasar korban Fitri Amalia (28) saat meminta sejumlah uang untuk membayar hutang orang tuanya dan untuk membayar kredit motor.

Dijelaskan AKP Ruslan Gani, sebelum kejadian pembunuhan tersebut korban yang mendatangi tersangka di rumahnya untuk meminta sejumlah uang sebesar Rp.2.500.000, (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Permintaan itu pun tak disanggupi oleh tersangka karena tidak memiliki uang, sehingga keduanya terlibat cekcok di dalam kamar.

“Karena tersangka tak sanggup memberikan sejumlah uang yang diminta oleh korban, keduanya terlibat cekcok hingga korban mengeluarkan kata-kata kasar kepada tersangka. Perkataan kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban,” kata Ruslan, Kamis (18/4/24).

Motif dari tersangka membunuh korban karena sakit hati dengan perkataan kasar korban, namun sebelumnya tersangka melakukan pengancaman akan membunuh korban, ancaman itu ditantang oleh korban.

Mendengar tantangan korban tersangka langsung mencekik leher korban dengan sekuat tenaga, akan tetapi korban melakukan perlawanan sehingga cekikan pertama tersangka terlepas.

Tersangka kembali mencekik korban menggunakan satu tangan kanannya, sambil tangan kirinya menarik kabel kipas angin yang berada di lantai kamar tersebut, kemudian kabel itu dililitkan tersangka ke leher korban dan menariknya sekuat tenaga dengan kedua tangannya.

“Korban yang terbaring lemas di lantai, membuat tersangka tidak puas, tersangka pun mengambil pisau ukuran kecil (pisau buah) di atas lemari dan menusuk leher korban sebanyak dua kali, akibat tusukan tersebut korban meninggal dunia,” ungkap Ruslan.

“Selanjutnya tersangka keluar kamar dan menemui orang tuanya dan mengatakan ia telah membunuh Fitri Amalia, kemudian tersangka menyerahkan diri ke Polres Kubu Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” beber Ruslan, mengungkap motif dan kronologi kasus pembunuhan di Gang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Ruslan menambahkan, pembunuhan tersebut tidak direncanakan oleh tersangka, namun tersangka nekat membunuh Fitri Amalia akibat emosi sesaat yang dipicu omongan kasar korban.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani.

Respon (74)

Komentar ditutup.