Aksaraloka.com, KUBU RAYA-Seorang remaja berinisial IK (19), warga Kabupaten Kubu Raya diciduk petugas kepolisian Polres Kubu Raya setelah melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar.
Pelaku diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban, pada Jumat (19/4) lalu.
“Pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, KP Ruslan Gani, SH, MH, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Rabu (22/5/2024).
Menurut Aiptu Ade, peristiwa itu terjadi pada Senin (4/3) sekira Pukul 20.00 Wib, dimana pada saat itu pelaku sedang memuat barang di mobil Pick Up bertemu dengan korban.
Lalu, keduanya yang sudah kenal tersebut saling berbincang, pelaku pun melakukan bujuk rayu, sehingga dapat melakukan tindakan asusila terhadap korban di dalam mobil.
“Pelaku melakukan tindak asusila terhadap korban di dalam mobil,” kata Ade.
Tidak sampai disitu saja, IK kembali menghubungi korban untuk bertemu di salah satu rumah kosong yang berlokasi di Jalan A. Yani Kabupaten Kubu Raya pada Rabu (27/3) malam. Kembali termakan bujuk dan rayu pelaku, korban pun kembali mengalami perbuatan asusila.
“IK menghubungi korban dan mengajak bertemu di rumah kosong tersebut, kemudian setelah bertemu, pelaku kembali melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban,” ujarnya.
Ade menambahkan, dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya, bahwa benar ia melakukan asusila terhadap korban sebanyak dua kali.
“IK mengakui perbuatan asusila sebanyak dua kali kepada korban dengan cara bujuk rayu,” tambahnya.
Dikatakan Ade, perbuatan Pelaku pun terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.
Tak terima atas perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Polres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku.
“Terhadap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.