DKPP Segera Sidang Bawaslu dan KPU Ketapang Terkait PSU

KETAPANG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), akan menggelar sidang mengenai laporan terhadap ketua dan anggota bawaslu serta KPU Ketapang, yang direncanakan pada Jumat, 14 Juni 2024, mendatang.

Hal ini diungkapkan salah seorang kuasa hukum pelapor, Imron Rosyadi, SH. Menurutnya laporan pihaknya terkait persoalan dugaan pelanggaran etik mengenai PSU pada Pileg Februari lalu di TPS 11, Kelurahan Tuan-Tuan, akan memasuki tahapan sidang.

“Surat panggilan sidang dari DKPP sudah ada, jadwal sidang Jumat, 14 Juni mendatang,” ucapnya, Minggu 9 Juni 2024.

Pada sidang yang akan mendengar jawaban para terlapor, yakni Ketua dan Anggota Bawaslu serta KPU Ketapang, termasuk mendegarkan keterangan saksi, Imron yakin majelis sidang dapat melihat fakta-fakta.

“Kami berkeyakinan majelis sidang dapat melihat fakta yang ada dan tentu demi rasa keadilan kami berharap para terlapor bisa diberikan sanksi tegas,” tambahnya.

Dalam pengaduan pihaknya, Imron menilai bahwa penyelenggara pemilu tidak mengindahkan ketentuan pasal 372 UU nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum serta terjadinya dugaan Conflict of Interest antara penyelenggara pemilu dengan salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Ketapang.

“Pasal yang dilanggar yaitu pasal 11 huruf A, B dan C dan/atau pasal 12B, dan/atau pasal 14A, dan/atau pasal 19F peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2017 Tentang kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilihan umum,” jelas Imron.

Menurutnya lagi, terbitnya surat Rekomendasi Nomor 039/PM.02.02/K.KN-01/02/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum di Kabupaten Ketapang pada tanggal 16 Februari 2024, yakni untuk melaksanakan PSU pada TPS 11 di Kelurahan Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong, khususnya PSU untuk lima surat suara sangat tidak mendasar.

Hal tersebut menurutnya terlihat bahwa dalam rekomendasi PSU tidak dapat menguraikan secara jelas, apa yang menjadi bahan pertimbangan serta dasar hukum dalam mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.

“Sehingga terkesan sangat dipaksakan dan mengada-ada, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berakibat merugikan perolehan suara klien kami,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, penyelenggara yang dilaporkan yakni Komisioner Bawaslu Ketapang, M Dhofir, Jami Surahman, Budianto, Hardi Maraden dan Ari As’Ari.

Sementara komisioner KPU yakni Abdul Hakim, Ahmad Shiddiq, Ehpa Sapawi, Nuryanto dan Ahmad Saufi.

Respon (38)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!