AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Kasus tewasnya Fathiya Nur Eka setelah terjatuh dari lantai tiga K-Gym Pontianak saat menggunakan treadmill, membuat Owner K-Gym Pontianak, Sy alias Ah harus bertanggung jawab secara hukum. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan hingga kini terus mendekam dijeruji besi Mapolresta Pontianak.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati menyatakan bahwa hingga saat ini tersangka Sy alias Ah terus dilakukan penahanan oleh pihaknya.
“Tersangka hingga saat ini masih terus dilakukan penahanan,” kata Kompol Trias, Sabtu 24 Agustus 2024.
Kompol Trias menegaskan, penahanan terhadap Sy alias Ah sudah sesuai prosedur dan hingga saat ini proses hukum terus berjalan dan sudah memasuki tahap I.
“Penahanan terhadap tersangka Sy alias Ah ini berdasarkan pertimbangan penyidik dari unsur objektif dan subjektif dalam proses penanganan perkara ini,” jelas Kompol Trias.
Untuk berkas perkara sendiri, lanjut Kompol Trias, berkas sudah masuk ke tahap I, yakni berkas perkara telah diteliti pihak kejaksaan.
“Adapun setelah diteliti jaksa, berkas dikembalikan lagi kepada penyidik ada materi penyidikan yang harus dilengkapi, yakni pemeriksaan tambahan terhadap saksi, tersangka dan ahli,” ungkap Kompol Trias.
Ditambahkan Kompol Trias, proses tahap 1 telah berlangsung pada tanggal 6 Agustus 2024 lalu, dan status perkara saat ini adalah p19. Pihaknya pun terus intens berkordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk kejaksaan.












