Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Pencabulan 6 Anak di Pontianak

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – S (60) tersangka kasus pencabulan terhadap enam remaja bawah umur di Kota Pontianak memohon penangguhan penahanan. Namun sikap kepolisian begitu tegas berdasarkan pertimbangan yang ada, pria tua tersebut tetap dilakukan penahanan.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Sabtu 24 Agustus 2024.

Menurut Kompol Trias, tersangka yang merupakan seorang marbot masjid tersebut sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun pihaknya tidak mengabulkan hal tersebut.

“Ada permohonan penangguhan penahanan, namun kami tetap menetapkan tersangka berada dalam tahanan selama proses penyidikan berlangsung,” kata Kompol Trias.

Kompol Trias menyatakan, penahanan terhadap tersangka terus dilakukan, yakni berdasarkan pertimbangan penyidik dan atensi serta komitmen pimpinan (Kapolresta Pontianak) dalam menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak.

“Selain itu juga mempertimbangkan ada enam anak yang menjadi korban atas perbuatan tersangka S, dan berpotensi mengulangi perbuatannya,” ujar Kompol Trias.

Kompol Trias juga menegaskan, selain itu pihaknya menolak terkait permintaan pengacara tersangka untuk melakukan gelar perkara bersama. Lantaran gelar perkara merupakan kepentingan penyidik adapun yang dapat hadir dalam gelar perkara tersebut yakni penyidik, penyidik pembantu, ahli atau satker lain seperti Seksi Propam dan Seksi Pengawasan sedang tersangka dan pengacara tidak berhak untuk ikut serta dalam perkara.

“Dalam kasus ini perlu diketahui tersangka mencabut semua keterangannya di BAP, namun hal tersebut bukan lah persoalan dalam penyidikan, karena keterangan tersangka nol nilainya. Tentunya ini akan memberatkan tersangka sendiri di dalam persidangan di hadapan hakim,” tegas Kompol Trias.

Kompol Trias juga mengungkapkan sejumlah fakta dalam proses penyidikan terkuat kasus pencabulan terhadap enam anak remaja oleh tersangka S. Di mana S melakukan pencabulan terhadap para korban menggunakan buah timun dan pisang.

“Kasus ini terus berjalan, tersangka tetap ditahan. Dan kami terus melakukan koordinasi dengan jaksa agar penyidikan perkara ini segera tuntas,” pungkas Kompol Trias.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!