Pelaku Street Crime di Jalan A. Yani Pontianak Tertangkap Tangan, Bobol Jok Motor Rugikan Korban Rp14,5 juta

Aksaraloka.com, PONTIANAK- Dua pelaku kejahatan jalanan/street Crime MA dan HS di Kota Pontianak berhasil ditangkap kepolisian, Minggu 20 Oktober 2024.

Kedua pelaku pencurian tersebut beraksi di depan bank Kalbar, Jalan A.Yani Kecamatan Pontianak Selatan. Keduanya mengambil barang milik korban yang tersimpan di dalam jok motor.

Adapun barang diambil yaitu berupa satu buah dompet warna hitam merek Elizabeth yang berisikan satu buah handphone merek opo A7 sembilan warna ungu dengan nomor imei 1 866424060417419 Imei 2 28664240417461 uang tunai sebesar Rp10.300.000, ATM,BCA,KTP, atas nama pelapor atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.14.549.000.

Atas kasus pencurian ini, korban selanjutnya membuat laporan ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Jatmiko ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Menurut AKP Jatmiko, berdasarkan hasil Penyelidikan dan Olah TKP dan pengecekan CCTV serta informasi diperoleh bahwa terduga para pelaku sedang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan. Kemudian Tim Macan selatan mengintai keberadaan pelaku.

“Selanjutnya tim Macan Selatan Unit Reskrim menuju ke Jalan Ahmad Yani untuk melakukan penangkapan. Keduanya langsung digiring ke Mapolsek,” ungkap AKP Jatmiko, Minggu 20 Oktober 2024, sore.

Dikatakan AKP Jatmiko, pelaku yang sudah diamankan ke Mapolsek Pontianak Selatan, saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Sudah kita interogasi pelaku, mengakui perbuatannya,” kata Jatmiko.

Ditegaskan Jatmiko adapun pasal yang dijeratkan terhadap para pelaku yakni dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!