Polisi Amankan Pelaku sekaligus BB 36,98 Kilogram Sabu Asal Malaysia

AKSARALOKA.COM, KAPUAS HULU – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat menangkap lima orang pelaku penyelundup narkoba jenis sabu seberat 36,98 kilogram yang masuk ke daerah perbatasan Indonesia di wilayah Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kapuas Hulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrawan mengatakan puluhan kilogram narkoba jenis sabu tersebut di bawa oleh para pelaku melalui jalan tikus di daerah perbatasan.

“Ada lima tersangka yang kami tangkap, dua orang lainnya masih dalam pencarian, karena melarikan diri,” kata AKBP Hendrawan, saat Konferensi Pers, di Polres Kapuas Hulu, Selasa 12 November 2024.

Hendrawan menyebutkan lima pelaku yang saat ini sudah ditahan di Polres Kapuas Hulu bersama barang bukti yaitu berinisial BD, JN, SY, RK dan RT.

Sedangkan, pelaku KD dan SD masih dalam pencarian petugas kepolisian karena melarikan diri.

Menurutnya, sabu seberat 36,98 kilogram tersebut, awalnya di bawa pelaku melalui jalan tikus dan tertangkap petugas di Jalan Lintas Nanga Kantuk-Langau Dusun Upak Desa Kumang Jaya Kecamatan Empanang daerah perbatasan Indonesia dan Malaysia, pukul 08.10 WIB, Minggu 10 November 2024.

Setelah dilakukan, penggeledahan petugas kepolisian menemukan 35 bungkus teh China yang berisikan narkoba jenis sabi seberat 36,98 kilogram.

Berdasarkan hasil pengembangan dari kasus tersebut, ternyata ada keterlibatan pelaku lainnya, sehingga sekitar pukul 14.00 WIB dan pukul 19.00 WIB, Senin 11 November 2024 petugas kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi berbeda.

Dia menjelaskan puluhan kilogram sabu tersebut rencananya akan dikirimkan ke Pontianak dan dari lima pelaku memiliki peran masing-masing.

“Kelima pelaku itu hanya kurir, sedangkan untuk pemesanan atau bandara masih dalam penyelidikan, tapi kami sudah kantongi namanya,” ujar Hendrawan.

Kelima tersangka di jerat pasal 114 ayat dua atau pasal 112 ayat dua Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkoba, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling rendah lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Hendrawan menyatakan keberhasilan penggagalan penyeludupan puluhan kilogram sabu tersebut atas informasi dari masyarakat.

Oleh karenanya, dia menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang bersama-sama komitmen dalam memberantas peredaran narkoba.

Dia juga mengimbau semua pihak dan lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan kepada petugas berwenang terdekat, apabila mengetahui atau pun mendengar informasi terkait peredaran narkoba.

“Laporkan saja jika ada informasi, kami akan merahasiakan dan melindungi pelapor,” tegas Hendrawan

Respon (1)

  1. Prefty section oof content. I jusxt srumbled upoin your blkog and in accession capital too asert that I acquirte iin fsct enjyed accounjt your blog posts.
    Anyway I will be subscribing too yoir feeds andd even I achievenent you access consistentl quickly.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!