Aksaraloka.com, PONTIANAK – Hendak tawuran, 8 remaja putra diamankan Tim Enggang Polresta Pontianak bersama Polsek Pontianak Barat.
Delapan orang remaja putra itu diamankan di Jalan Atot Ahmad, Taman Perum 2, Kelurahan Sui Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, pada hari Minggu, 2 Februari 2025, pukul 00.30 wib.
Saat diamankan, petugas juga mendapati sejumlah senjata tajam milik para remaja itu, yang akan digunakan untuk menyerang lawan mereka.
Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki Arif Wibowo menyampaikan 8 remaja tersebut diamankan tim yang berpatroli. Saat tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sejumlah remaja bersenjata yang akan tawuran, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan mereka.
Delapan anak yang diamankan itu, kemudian dibawa ke Polsek Pontianak Barat untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
AKP Basuki menyampaikan, menindaklanjuti hal tersebut, pada Senin, 3 Februari 2025 pagi, pihaknya telah memanggil seluruh orang tua serta pihak sekolah dari para remaja yang sebelumnya diamankan untuk diberikan pengarahan.
Selain mengundang para orang tua, pihaknya juga mengundang KPAD Pontianak untuk memberikan edukasi kepada orang tua, sekolah, serta para remaja itu.
“Pertemua tersebut diharapkan agar anak-anak tidak mengulangi perbuatan mereka. Sehingga kami harapkan semua lintas sektoral ini memiliki tanggung jawab bersama. Karena tawuran ini dilakukan mereka di luar jam sekolah, oleh sebab itu pengawasan terhadap mereka setelah pulang dari sekolah ini harus extra,” ujar AKP Basuki.
Pada pertemuan tersebut, AKP Basuki menegaskan akan memberikan sanksi Pidana dengan mengenakan undang-undang darurat kepada para remaja yang kedapatan kembali tertangkap saat tawuran dan membawa senjata tajam.
“jika sudah dua kali kami amankan, remaja yang membawa sajam akan kami terapkan UU Darurat, jangan sampai anak – anak ini masuk Rumah sakit bahkan terbunuh atau menjadi pelaku yang efeknya di penjara gara gara Tawuran ini,” tegas AKP Basuki.