Example 728x250
Pendidikan

Disdikbud Kalbar Minta Sekolah Salurkan PIP Sesuai Aturan dan Tanpa Hambatan

×

Disdikbud Kalbar Minta Sekolah Salurkan PIP Sesuai Aturan dan Tanpa Hambatan

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat, menegaskan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) harus berjalan sesuai aturan tanpa hambatan.

Penegasan ini disampaikan pihak Disdikbud Kalbar melalui unggahan akun Instagram resminya @dikbudkalbar, Selasa 12 Februari 2025.

Atas penegasan tersebut, sekolah-sekolah diminta untuk memastikan tidak ada pemotongan atau pungutan liar dalam bentuk apa pun. Di samping itu, Disdikbud Kalbar juga mengingatkan sekolah agar mengikuti aturan sesuai Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024.

Disdikbud memastikan pihak yang melanggar ketentuan, bakal diberikan sanksi tegas. Selain itu, siswa dan orang tua juga diminta proaktif memeriksa status penerimaan dana PIP 2025 secara online melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

Berikut ini jadwal pencairan PIP 2025 yang dibagi dalam tiga termin:

  • Termin 1: Februari–April
  • Termin 2: Mei–September
  • Termin 3: Oktober–Desember

Disdikbud Kalbar juga meminta apabila menemukan kendala atau indikasi pelanggaran dalam penyaluran PIP, masyarakat dapat melaporkan ke layanan pengaduan WhatsApp di nomor 0895 2706 6888.

Disdikbud Kalbar menekankan bahwa dana PIP merupakan hak peserta didik dan harus tersalurkan dengan baik serta tepat sasaran.

error: Content is protected !!