AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Sri Rahayu Puji Handayani korban kasus dugaan penipuan travel umroh Ihyatour mendatangi Polda Kalbar, Rabu 12 Februari 2025.
Kedatangan Sri Rahayu tak sendiri, melainkan didampingi saudaranya Gigih Tri Saksono. Kedatangannya di Polda Kalbar tersebut, yakni bermaksud untuk mempertanyakan laporan dugaan penipuan salah satu travel umroh di Pontianak tersebut.
Kepada korban, penyidik menyampaikan, bahwa saat ini Ditreskrimum Polda Kalbar telah menerima laporan dugaan penipuan yang dialami jamaah umroh dari travel Ihyatour.
Awalnya selain mempertanyakan kasus tersebut, Sri juga hendak membuat laporan. Namun penyidik menyampaikan sudah ada laporan terkait apa yang menimpa Sri.
” Saat bertemu dengan penyidik, penyidik menyampaikan jika apa yang dialami oleh kakak saya tersebut juga dialami oleh puluhan korban lainnya yang sebelumnya telah membuat laporan ke Polda Kalbar,” ungkap Gigih Tri Saksono.
Menurut Gigih, karena sudah ada laporan yang dibuat oleh korban lainnya, penyidik meminta kakaknya untuk menjadi saksi korban dalam kasus penipuan modus keberangkatan umroh oleh Travel Ihyatour tersebut.
“Berdasarkan keterangan penyidik yang menemui kami, penyidik telah menetapkan seorang dari Ihyatour berinisial J sebagai tersangka. Dan dengan penetapan tersangka tersebut membuktikan bahwa warga yang mendaftar untuk berangkat umroh telah ditipu oleh manajemen Ihyatour,” terang Gigih.
Dikatakan Gigih, kakaknya telah mendaftar pada Mei 2024 di travel tersebut, kemudian dijanjikan akan diberangkatkan umroh pada 23 Oktober 2024. Namun ditunda berulang kali dan sampai saat ini tidak kunjung diberangkatkan.
“Kakak saya tidak diberangkatkan dan uang pendaftaran sebesar Rp29 juta sampai dengan sekarang juga tidak dikembalikan,” ucap Gigih.
Gigih menyatakan, sebagai korban pihaknya mengecam keras terhadap dugaan penipuan yang dilakukan oleh biro travel Ihyatour Pontianak.
“Tindakan tersebut bukan hanya merugikan para calon jemaah, juga merupakan tindakan biadab, pengkhianatan terhadap umat yang telah mempercayakan niatnya untuk menunaikan ibadah ke tanah suci. Tindakan itu jelas mencoreng nilai-nilai moral dan agama,” tegas Gigih.
Lanjut Gigih, mewakili jamaah umroh yang menjadi korban dalam hal ini salah satunya adalah kakak kandungnya, ia meminta aparat tidak ragu menindak tegas dan menangkap pelaku, menjeratnya dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang undang Perlindungan Konsumen dan tindak pidana pencucian uang.
“Kami meminta kepada polisi agar segera memasang police line di kantor travel Ihyatour selama proses penyelidikan dilakukan. Penyegelan ini penting agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” harap Gigih.
Sementara itu korban lainnya, Sahrani menceritakan, awalnya ia ditawari oleh salah satu staf Ihyatour berinisial RS untuk mendaftar umroh karena pihak perusahaan sedang memberikan promo atau harga lebih murah dengan harga Rp25 juta. Berdasarkan tawaran itu, ia bersama istrinya lalu mendaftar untuk berangkat umroh.
“Total biaya pendaftaran yang dibayarkan secara bertahap sebesar Rp50 juta,” ungkap Sahroni, korban lainnya.
Sahrani menjelaskan, kemudian ia dan istrinya, pada November 2023. Maret 2024 melunasi biaya pendaftaran. Dan beberapa waktu kemudian setelah mendaftar tepatnya dua minggu sebelum jadwal keberangkatan ia dan istrinya bersama jamaah umroh lainnya mengikuti kegiatan manasik yang dilaksanakan pihak travel.
“Kami dijadwalkan berangkat umroh pada Agustus 2024,” ucap Sahrani.
Namun Sahrani merasa kaget, tiba-tiba pada hari keberangkatan, pihak travel secara sepihak membatalkan keberangkatan tanpa memberikan penjelasan alasan pembatalan. Dan pembatalan keberangkatan secara sepihak dilakukan Ihyatour sebanyak tiga kali. Hingga akhirnya pada 22 September 2024 ia dan istrinya memutuskan untuk batal mengikuti umroh.
Sahrani mengungkapkan, ketika jamaah memilih mengundurkan diri untuk mengikuti umroh, pihak travel malah memotong biaya keberangkatan yang telah dibayarkan sebesar Rp3,5 juta per orang.
” Mereka menyampaikan akan mengembalikan sisa uang. Tetapi sampai sekarang mereka baru mengembalikan uang pendaftaran sebesar Rp10 juta dari total Rp50 juta yang telah dibayarkan,” beber Sahrani.
Sahrani menambahkan, atas perilaku travel Ihyatour, ia jelas merasa ditipu dan dibohongi. Apa yang dilakukan Ihyatour sangat merugikan secara materi dan non materi, termasuk berita-berita yang mereka sampaikan melalui media massa karena terkesan tendensius terhadap jamaah yang menjadi korban.