Example 728x250
Info Ketapang

Rakor Permohonan HGU, Penelitian dan Pemeriksaan Tanah di Kabupaten Ketapang

×

Rakor Permohonan HGU, Penelitian dan Pemeriksaan Tanah di Kabupaten Ketapang

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, LANDAK – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Heryandi, menghadiri rakor Permohonan Hak Guna Usaha (HGU), penelitian dan pemeriksaan tanah yang diinisiasi Kantor BPN Kabupaten Ketapang di ruang Rapat Utama Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang. Senin, (17/02/2024).

Pada kesempatan ini, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Heryandi, mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas pelaksanaan rakor ini.

Sebab rakor ini sebagai momentum penting untuk melakukan monitoring dan evaluasi, memberi usul dan masukan, serta mendorong riset dan inovasi guna mewujudkan sistem pekebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

“Semoga hasil-hasil yang menjadi kesimpulan dan rekomendasi lewat rakor ini, dapat terimplementasi dengan maksimal, agar Kabupaten Ketapang khususnya Kalimantan Barat, dapat menjadi pionir sistem perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di Indonesia, dan juga Kalimantan Barat dapat menjadi sentra produksi kelapa sawit di Indonesia dengan adanya kebijakan hilirisasi industri sawit,” ujarnya.

Asisten menekankan beberapa hal, diantaranya, pertama perusahaan perkebunan sawit wajib mengikuti regulasi yang berhubungan dengan tata kelola perkebunan sawit menuju sistem perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.

Kedua Pemerintah Daerah harus memastikan legalitas perusahaan dalam operasional baik kebun maupun pabrik.

“Legalitas yang dimaksud, diantaranya adalah Hak Guna Usaha (HGU), untuk perkebunan atau Hak Guna Bangunan (HGB), bagi pabrik kelapa sawit,” pungkasnya.

error: Content is protected !!