Aksaraloka.com, LANDAK – KPU Kabupaten Landak melaksanakan Media Gathering akhir tahapan pemilihan serentak tahun 2024, bersama para awak media di Kabupaten Landak. Selasa, 18 Februari 2025.
Dalam pertemuan ini, Ketua KPU Landak, Lisanto, menyampaikan apresiasinya terhadap peran dan dukungan media massa dalam kesuksesan Pilkada 2024.
“Sampai hari ini kami sangat terbantu untuk disebarluaskan informasi, baik itu mengenai tahapan, peserta, baik segala informasi perkembangan di Kabupaten Landak berhubungan dengan pemilihan kepala daerah,” ucap Lisanto.
Lisanto menuturkan di akhir tahapan Pilkada, KPU Landak masih akan melaksanakan FGD yang melibatkan Bawaslu, Media Massa, termasuk pegiat Pemilu.
“Sesuai ketentuan, tiga bulan setelah peresmian kepala daerah terpilih semua hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan harus diselesaikan. Baik administrasi termasuk yang bersifat tahapan,” imbuhnya.
Selama tahapan Pilkada 2024, menurut Lisanto seluruhnya bisa berjalan dengan aman dan lancar, dengan jumlah TPS 1.003 dan 284.631 daftar pemilih tetap.
Sementara dalam pelaksanaan tahapan pemilihan, partisipasi pemilih di Labupaten Landak yang datang ke TPS menduduki peringkat kedua tertinggi di Kalbar, dengan angka partisipasi 82,60 persen.
“Kalau dibandingkan dengan target nasional, kita melampaui target nasional untuk partisipasi. Kalau untuk di Kalbar kita di urutan kedua setelah Kabupaten Melawi, di Kalimantan Barat itu 67 sekian persen,” tuturnya.
Jumlah partisipasi pemilih ini menurutnya bukan hanya peran KPU dalam menggalang partisipasi, namun semua elemen termasuk pemangku kepentingan, kelompok masyarakat, hingga tim paslon.
Salah satu yang menjadi catatan KPU Landak terjadi partisipasi nol persen kehadiran pemilih di satu TPS di Dusun Begantung, Desa Darit, Kecamatan Menyuke.
Selain itu, satu TPS di Kabupaten Landak juga melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang juga telah dilaksanakan dengan lancar dan kondusif.
“Bagi KPU, PSU sebuah tahapan juga karena diatur juga sepanjang memenuhi unsur dan itu membantu menyelesaikan masalah di tingkat TPS,” katanya lagi.
Sementara untuk masa tugas ad hoc KPU seluruhnya telah berakhir pada 27 Januari 2025 lalu.