Aksara Landak

PT SMS Landak Bantah Tuduhan Garap Hutan Lindung dan Lakukan Penyerobotan Tanah Warga

×

PT SMS Landak Bantah Tuduhan Garap Hutan Lindung dan Lakukan Penyerobotan Tanah Warga

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, LANDAK – Pihak PT Satria Multi Sukses (SMS), menanggapi aksi protes warga Dusun Nangka, Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila, yang dilakukan pada hari Senin, 3 Maret 2025, kemarin.

Klarifikasi disampaikan oleh Head Legal Corporate PT SMS, Andreas Lani, yang turut didampingi GM PT SMS, Bambang Suprayitno dan GM PT MAK, Yosef Berlianus.

Head Legal Corporate PT SMS, Andreas Lani, mengatakan bahwa pada aksi tersebut warga bersama beberapa pihak mendatangi kantor PT SMS di Sungai Takah, meminta lahan 136 hektare agar dikembalikan kepada masyarakat Dusun Nangka.

Namun menurutnya, PT SMS dalam menjalankan operasionalnya mengikuti regulasi pemerintah. Mulai dari izin lokasi, membentuk tim dan melakukan sosialisasi yang melibatkan seluruh unsur di wilayah termasuk tokoh masyarakat, hingga sampai pada tahap ganti rugi tanam tumbuh (GRTT).

Sehingga dikatakannya, siapa saja warga yang memiliki lahan yang masuk pada izin lokasi perusahaan tersebut, kemudian menjadi mitra PT SMS.

“Setelah itu barulah terbit HGU, setelah HGU barulah perusahaan ini beroperasi,” jelas Andreas Lani. Rabu, 5 Maret 2025.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa PT SMS melakukan GRTT sejak tahun 2008 hingga 2010 lalu dan terdaftar di HGU 002.

HGU tersebut menurutnya terletak di Dusun Sindur, Desa Agak, Kecamatan Sebangki dan di Desa Aur Sampuk, Kecamatan Sengah Temila.

“Jadi dia tidak masuk ke Dusun Nangka, Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila. Jadi sebenarnya tidak ada korelasi dari gugatan kepada PT SMS. Karena lahan yang bermitra dengan PT SMS sudah dilakukan GRTT oleh masyarakat Dusun Sindur, kurang lebih 100 KK yang luasnya 136 hektare,” tambahnya.

Namun dikatakan Andreas Lani, karena batas wilayah dengan Dusun Nangka, Desa Saham, seolah-olah perusahaan disebut menyerobot lahan 136 hektare tersebut. Padahal menurutnya lahan tersebut tidak masuk dalam wilayah Dusun Nangka.

“Bagaimana ceritanya kita menyerobot padahal itu sudah di GRTT masyarakat Sindur tahun 2008, 2009, 2010. Mengapa saat itu mereka tidak melakukan komplain, sudah berjalan sekian puluh tahun baru komplain di tahun 2023 sampai sekarang ini,” katanya.

Dia juga mempertanyakan pihaknya disebut beroperasi pada lahan hutan lindung seluas 238,51 hektare di wilayah tersebut. Padahal menurutnya di wilayah Dusun Sindur tidak ada wilayah hutan lindung.

“Kita punya data, tidak mungkin pemerintah memberikan kita hutan lindung. Apalagi yang memberikan izin bupati yang pada waktu itu memahami betul situasi Kecamatan Sengah Temila, Kecamatan Sebangki dan memang asli orang Landak,” imbuhnya.

Untuk itu, dia mengklarifikasi dan merasa keberatan atas tuduhan yang menyebut bahwa PT SMS meyerobot lahan serta menggarap hutan lindung seluas 238,51 hektare.

“Ini tidak mendasar, ini saya melihat tendensi. Ini tidak layak dilakukan, apalagi yang ngomong itu seorang pengacara. Karena kalau seorang pengacara ngomong biasanya punya data valid, baru bisa menyampaikan itu hutan lindung, disini memang dicaplok atau memang ada hak masyarakat yang dirugikan,” ucapnya lagi.

Dia berharap dukungan pemerintah daerah, agar persoalan sengketa lahan perkebunan bisa diselesaikan sehingga tidak menimbulkan multi tafsir dan tuduhan.

Ditambahkan, GM PT SMS, Bambang Suprayitno, bahwa secara operasional lahan seluas 136 hektare yang klaim tersebut secara sah dimiliki PT SMS yang bermitra dengan masyarakat Dusun Sindur, Desa Agak.

“Jadi kalau ada oknum masyarakat yang menyampaikan itu punya pihak lain pastikan dasar hukumnya ada. Karena kita secara operasional dari PT SMS sampai detik ini tidak memberikan peluang untuk mengambil alih itu,” tuturnya.

Sebab disampaikannya bahwa hingga saat ini PT SMS masih melakukan perawatan kebun serta melakukan pemanenan buah. Sehingga jika ada pihak yang mengambil hasil kebun, maka menurutnya merupakan perbuatan melawan hukum.