Aksaraloka.com, PONTIANAK-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menjaring sebanyak 103 anak di bawah umur dalam operasi penertiban yang dilakukan di sejumlah titik rawan pada malam hari.
Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Wali Kota (Perwa) terkait jam malam bagi anak-anak dan remaja.
Kepala Satpol PP Pontianak, Ahmad Sudiantoro, mengatakan bahwa razia tersebut menyasar tempat-tempat hiburan seperti kafe, taman kota, dan area publik lainnya yang rawan menjadi lokasi berkumpulnya anak-anak pada malam hari.
“Total ada 103 anak yang kami data. Mereka masih berstatus pelajar dan berusia di bawah 18 tahun,” ujar Toro, Rabu 18 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan bersifat persuasif dan edukatif. Anak-anak yang terjaring tidak dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), karena tidak ada dalam Perwa.
Namun, jika ditemukan dua kali dalam razia serupa, pihaknya akan berkoordinasi dengan sekolah untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
“Untuk pelanggaran pertama, kami hanya beri imbauan, edukasi, dan langsung suruh pulang. Tapi kalau terjaring lagi, kami libatkan sekolahnya agar ada pembinaan lebih serius,” jelas Toro.
Operasi malam ini dilakukan secara terpadu bersama unsur kecamatan, kelurahan, TNI, dan Polri.
Camat dan lurah juga turut berperan dalam menyosialisasikan aturan jam malam di wilayah masing-masing.
Pengaturan jam malam melalui perwa serta gencarnya dilakukan razia terhadap anak-anak dan remaja di Kota Pontianak, yakni menyusul resahnya masyarakat atas maraknya aksi tawuran bersajam yang dikakukan pelajar atau pun remaja di bawah umur.