PONTIANAK – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan komitmen pemerintah memberantas pengiriman pekerja migran ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penegasan itu ia sampaikan saat menghadiri Deklarasi dan Komitmen Bersama Pencegahan Penempatan PMI Non Prosedural dan TPPO di Graha Khatulistiwa, Mapolda Kalbar, Jumat, 20 Juni 2025.
“Kami ingin membangun kolaborasi lintas sektor untuk mencegah pengiriman pekerja migran secara ilegal dan melawan TPPO,” ujar Karding.
Menurut dia, Presiden Prabowo memberi dua mandat utama pada kementerian yang baru dibentuk ini.
Pertama, memastikan seluruh PMI terlindungi dari kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran hak asasi manusia. Kedua, memperbaiki tata kelola pengiriman PMI agar lebih aman, legal, dan manusiawi.
“Kami berterima kasih kepada Gubernur Kalbar dan semua pihak yang memberi ruang sosialisasi prioritas kementerian ini,” katanya.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyambut baik langkah tersebut.
Ia menyebut kehadiran Kementerian P2MI menjadi angin segar bagi perlindungan warga Pontianak yang bekerja di luar negeri.
“Kami mendukung langkah konkret Kementerian P2MI dalam menekan pengiriman PMI ilegal. Ini penting agar warga bekerja secara aman dan terlindungi,” kata Edi.
Ia memastikan Pemerintah Kota Pontianak siap bersinergi dengan pemerintah pusat, termasuk dalam upaya edukasi bagi calon PMI.
Edukasi dinilai krusial agar masyarakat memahami prosedur resmi dan risiko hukum jalur ilegal.
“Kami akan perkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah warga jadi korban penipuan atau perdagangan orang. Pencegahan harus dimulai dari daerah,” ujar Edi.
Ia menegaskan perlindungan terhadap PMI bukan semata urusan pemerintah pusat.
“Mereka adalah pahlawan devisa. Sudah seharusnya kita jaga dan pastikan hak-haknya terpenuhi,” tutup Edi.