banner 468x60
Aksara Landak

Upaya Wujudkan Kabupaten Landak Layak Anak dengan Penyusunan Profil Anak dan Pelatihan Konversi Hak Anak

×

Upaya Wujudkan Kabupaten Landak Layak Anak dengan Penyusunan Profil Anak dan Pelatihan Konversi Hak Anak

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Wakil Bupati Landak, Erani, membuka kegiatan Penyusunan Profil Anak dan Pelatihan Konversi Hak Anak kepada petugas pelayanan perlindungan anak dalam mewujudkan Kabupaten Landak sebagai Kabupaten Layak Anak, di Aula Kantor BAPPEDA Landak. Selasa, 2 September 2025, pagi.

Kegiatan yang diikuti beberapa Kepala OPD serta jajaran pemerintahan Kabupaten Landak ini, dilaksanakan selama 3 hari yang bekerja sama dengan Wahana Visi Indonesia serta diisi beberapa narasumber.

Saat membaca sambutan Bupati Landak, Wakil Bupati Landak, Erani, mengatakan Pemerintah Kabupaten Landak berkomitmen menjadikan Kabupaten Landak sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2), menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Saya yakin, kita semua yang hadir di ruangan ini terdiri dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media, bersepakat bahwa sumber daya manusia yang unggul di masa depan sebagaimana yang kita harapkan harus dipersiapkan secara khusus melalui sebuah strategi dan sistem yang mampu mendukung terpenuhinya hak-hak anak, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal, serta terlindung dari berbagai tindakan kekerasan dan diskriminasi,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 tahun 2020, tentang Perlindungan Anak, diharapkan kedepannya Kabupaten Landak memiliki sekolah baik Paud/TK, SD, SMP dan SMA ramah anak, termasuk puskesmas dan rumah sakit, tempat ibadah, bahkan dalam mendesain dan membuat taman bermain ramah anak dan lain sebagainya.

Di Kabupaten Landak, upaya pemenuhan hak anak ini diwujudkan salah satunya melalui penyusunan profil anak yang dilaksanakan tersebut.

“Profil ini akan menjadi potret mengenai kondisi anak-anak di Kabupaten Landak. Bagaimana akses pendidikan mereka, kesehatan, partisipasi, perlindungan, hingga lingkungan pengasuhan yang mereka alami,” tuturnya.

Data yang akurat dan terpilah, menurutnya akan menjadi dasar dalam mengambil kebijakan yang lebih tepat sasaran. Sehingga, pembangunan yang nanti dilakukan tidak sekedar membangun infrastruktur, tetapi juga membangun manusia, membangun generasi, dan membangun masa depan.

Sementara pelatihan konvensi hak anak yang akan dilaksanakan pada hari kedua dan ketiga, yang diberikan kepada petugas pelayanan perlindungan anak di Kabupaten Landak.

“Pelatihan ini sangat penting, sebab kita menyadari bahwa tidak semua pihak memahami dengan baik prinsip-prinsip dasar hak anak. melalui pelatihan ini, saya berharap lahir pemahaman baru, kesadaran kolektif, dan semangat yang sama untuk menjadikan pemenuhan hak anak sebagai bagian integral dari tugas kita sehari-hari,” imbuhnya.

Untuk mewujudkan kabupaten/kota layak anak, pemerintah daerah dikatakannya tidak bisa bekerja sendiri, sehingga membutuhkan kerja bersama, sinergi, dan kolaborasi multipihak.

Pemerintah daerah, lembaga masyarakat, media, dan dunia usaha juga harus bergerak seiring sejalan.

“Media dapat berperan besar dalam memberikan informasi yang ramah anak, mendidik masyarakat, dan menghindarkan anak dari konten yang berbahaya,” terangnya lagi.

Selain itu, dunia usaha juga dapat berkontribusi melalui program csr yang berpihak pada kepentingan anak, misalnya beasiswa pendidikan, ruang bermain, atau dukungan layanan kesehatan.

Sementara lembaga masyarakat bisa menjadi garda depan dalam pendampingan dan perlindungan anak di lapangan.

“Dengan diterbitkannya surat edaran Bupati Landak tentang pembentukan forum anak desa, perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat dan peraturan desa tentang perlindungan anak nomor 400.2/264/dsp3akb-pppa/2024, sampai dengan saat ini sudah 155 desa dari 156 desa yang sudah membuat peraturan desa tentang perlindungan anak,” jelasnya.

Kemudian 13 desa sudah membentuk forum anak desa dan 24 desa sudah terbentuk aktivis perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat yang diharapkan dapat menjalankan peran dan tugasnya dengan baik.

Kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA) ini, disampaikannya merupakan program yang baik dalam mempersiapkan sumber daya manusia di Kabupaten Landak untuk masa yang akan datang, sehingga diharapkan kita berupaya terus untuk memenuhi indikator-indikator KLA, sehingga hak-hak anak yang ada di kabupaten Landak dapat terpenuhi.

“Saya berharap di tahun 2025 Kabupaten Landak sudah memiliki profil anak sehingga kita mengetahui, indikator apa saja yang belum terpenuhi untuk memenuhi hak-hak dan anak di Kabupaten Landak,” tambahnya.