Aksaraloka.com, PONTIANAK – Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Pada Kamis (9/10), Bea Cukai Kalbagbar secara resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial HS beserta barang bukti berupa ratusan ribu batang rokok ilegal dan ribuan kilogram daging olahan hasil penyelundupan kepada Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 7 Oktober 2025.
Dari hasil penyelidikan, diketahui barang bukti berupa 800 ribu batang rokok ilegal diserahkan utuh, sementara daging olahan yang telah membusuk dimusnahkan dengan cara ditimbun dalam tanah.
“Tersangka HS kami serahkan bersama barang bukti setelah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Untuk daging olahan, sebagian besar sudah membusuk sehingga dilakukan pemusnahan,” ujar Beni Novri, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar.
Kasus ini bermula pada 12 Agustus 2025, saat tim gabungan Bea Cukai Kalbagbar, Bea Cukai Jagoi Babang, dan Bea Cukai Sintete melakukan patroli di jalur perbatasan Indonesia–Malaysia.
Patroli tersebut dilakukan di jalur yang diduga kerap digunakan untuk penyelundupan barang-barang ilegal.
Dalam operasi yang juga melibatkan Satpom Lanud Harry Hadisoemantri dan BAIS TNI itu, tim gabungan menghentikan dua unit truk berpendingin yang kedapatan membawa daging olahan dan rokok tanpa pita cukai.
Nilai total barang diperkirakan mencapai Rp2,04 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp982 juta.
“Penindakan ini merupakan bukti nyata kolaborasi lintas instansi yang solid antara Bea Cukai dan aparat pertahanan. Sinergi seperti ini sangat penting dalam mengamankan perbatasan dan melindungi masyarakat,” tegas Beni.
Atas perbuatannya, HS diduga melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Pasal 104 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Beni menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menindak berbagai bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
“Sebagai community protector, kami berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya ke wilayah Indonesia,” pungkasnya.