banner 468x60
Sambas

KPH Sambas Klarifikasi Terkait Penebangan Mangrove di Desa Sebubus

×

KPH Sambas Klarifikasi Terkait Penebangan Mangrove di Desa Sebubus

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka com, Sambas – Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Wilayah Sambas, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan lokasi adanya aktivitas penebangan hutan mangrove di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh.

Kepala UPT KPH Wilayah Sambas, Ponty Wijaya, menjelaskan bahwa tim telah melakukan pengecekan lokasi dan mengambil koordinat untuk menentukan apakah lokasi penebangan berada di dalam atau luar kawasan hutan.

“Dari hasil pengecekan, menunjukkan bahwa lokasi penebangan berada di luar kawasan hutan, berdasarkan SK 733 tahun 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Kalimantan Barat,” kata Ponty Wijaya.

Ponty menjelaskan bahwa kawasan ekosistem mangrove tidak selalu merupakan kawasan hutan, karena ada yang berada di dalam maupun diluar kawasan hutan.

Menurutnya, bahwa lokasi kejadian ini berada di luar kawasan hutan, sehingga kewenangan pengelolaan dan penindakan untuk kasus ini berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta SK 259 Kpts II tahun 2000 tentang Penetapan Hutan dan Perairan Provinsi Kalimantan Barat.

Ia menjelaskan UPT KPH Wilayah Sambas hanya memfasilitasi dan memberikan informasi kepada pihak yang berwenang, karena tidak memiliki instrumen penegakan hukum untuk kasus ini.

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sambas untuk melakukan penindakan lebih lanjut,” kata Ponty.

Ponty menambahkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sambas yang lebih berperan untuk melakukan penindakan di sana, karena lokasi kejadian berada di luar kawasan hutan.

Kewenangan pengelolaan dan penindakan untuk kasus ini berada di bawah Menteri Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten setempat.

Ia menuturkan bahwa aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan Kejaksaan, juga memiliki peran penting dalam melakukan penindakan hukum untuk kasus ini, sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009.

Ponty kembali menjelaskan bahwa UPT KPH Wilayah Sambas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum dalam kasus ini, karena lokasi kejadian berada di luar kawasan hutan, sesuai dengan SK 144 tahun 2019 tentang Wilayah Kerja UPT KPH Wilayah Sambas.

“Kami hanya memfasilitasi dan memberikan informasi kepada pihak yang berwenang, karena tidak memiliki instrumen penegakan hukum untuk kasus ini,” tambah Ponty.

UPT KPH Wilayah Sambas akan terus memantau situasi dan memberikan dukungan kepada pihak yang berwenang untuk menjaga kelestarian hutan mangrove di wilayah Sambas.

Dengan demikian, diharapkan kasus penebangan hutan mangrove di Desa Sebubus dapat diselesaikan dengan baik dan adil.