Aksaraloka.com, KUBU RAYA – Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya pengiriman 19 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia.
Pengungkapan ini dilakukan melalui penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan save house ilegal di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, pada Sabtu malam, 10 Januari 2026.
Operasi senyap tersebut mengungkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memanfaatkan jalur darat perbatasan Entikong sebagai akses pengiriman tenaga kerja ilegal ke Sarawak, Malaysia.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap pergerakan lima pria di Bandara Internasional Supadio, Pontianak.
Kelima orang tersebut diduga kuat sebagai calon PMI nonprosedural yang baru tiba dan langsung dijemput menggunakan taksi menuju Desa Kapur.
Tim Macan Raya kemudian melakukan pembuntutan secara ketat hingga akhirnya kendaraan berhenti di sebuah rumah di kawasan permukiman padat.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan belasan orang dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Pulau Jawa, Sumatera, dan Nusa Tenggara Barat (NTB), yang tengah menunggu instruksi keberangkatan ke Malaysia.
“Kami tidak hanya mengamankan para korban, tetapi juga memutus rantai operasional di lapangan dengan menangkap sopir travel dan penjaga rumah penampungan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, Sabtu (17/1/2026).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, masing-masing sopir travel berinisial KN (41) dan penjaga rumah penampungan berinisial IS (31).
Sementara itu, pemilik rumah yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pemilik rumah diketahui memiliki jaringan usaha di Malaysia dan berperan sebagai pengendali operasional. Saat ini statusnya DPO dan terus kami kejar,” tegas Ade.
Total terdapat 20 orang yang diamankan di lokasi, termasuk 13 orang yang baru tiba dari luar Kalimantan serta satu orang yang baru kembali dari Malaysia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh calon PMI tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur darat secara ilegal.
Para korban saat ini telah dievakuasi ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat untuk mendapatkan perlindungan serta menjalani proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 455 KUHP dan/atau Pasal 457 KUHP jo Pasal 20 KUHP, serta Sub Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif untuk membongkar jaringan besar yang terlibat dalam sindikat pengiriman tenaga kerja ilegal ini,” tutup Ade.












