banner 468x60
Aksara Landak

Antisipasi Karhutla, Polres Landak Gelar Koordinasi Lintas Sektor dan Aktifkan Tiga Pilar Desa

×

Antisipasi Karhutla, Polres Landak Gelar Koordinasi Lintas Sektor dan Aktifkan Tiga Pilar Desa

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Polres Landak menggelar rapat koordinasi kesiapsiagaan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Landak, bersama lintas instansi di Aula BKPM Polres Landak. Jumat, 30 Januari 2025.

Rapat yang dipimpin langsung Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari dan dihadiri Kepala BPBD Kabupaten Landak, perwakilan TNI, serta perwakilan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Landak tersebut, turut diikuti Waka Polres Landak beserta jajaran Polsek hingga desa secara daring.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan langkah antisipatif menyusul terdeteksinya sebanyak 150 titik hotspot di wilayah Kabupaten Landak, dengan kategori low, medium, hingga high.

“Rapat ini sebagai upaya kesiapsiagaan kita dalam menghadapi potensi Karhutla di Kabupaten Landak. Saat ini terpantau ada 150 titik hotspot di berbagai kategori,” ujar Kapolres Landak.

Dalam upaya pencegahan, Polres Landak kembali mengaktifkan peran tiga pilar di tingkat desa, yakni Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala Desa, untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Langkah kami adalah mengaktifkan kembali tiga pilar di desa agar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, sehingga Karhutla dapat dicegah dan ditanggulangi dengan baik,” jelasnya.

Selain itu, Kapolres Landak menegaskan bahwa perusahaan di wilayah Kabupaten Landak juga wajib menyiapsiagakan peralatan penanggulangan Karhutla sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Landak Nomor 586.

“Kami sudah melakukan pengecekan melalui sistem dengan melibatkan para Kapolsek di masing-masing wilayah, sehingga dapat dipastikan kelengkapan peralatan di perusahaan-perusahaan tersebut,” tegasnya.

Kapolres Landak juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi Peraturan Bupati Landak Nomor 36 Tahun 2020 terkait tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal.

“Kami mengimbau masyarakat agar mempedomani Perbup Landak Nomor 36 Tahun 2020 terkait pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal,” pungkasnya.