PONTIANAK — Kompleksitas ancaman keamanan yang dihadapi Indonesia semakin beragam, mulai dari kejahatan transnasional, terorisme, konflik sosial, hingga kejahatan siber. Dalam situasi tersebut, penempatan Polri di bawah Presiden dinilai memberikan kejelasan komando dan efektivitas koordinasi nasional.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Tanjungpura, Turiman Faturahman, mengatakan bahwa tantangan keamanan modern tidak dapat ditangani secara sektoral. Negara membutuhkan koordinasi lintas sektor yang kuat dan terintegrasi.
“Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk mengkoordinasikan seluruh perangkat negara. Polri yang berada langsung di bawah Presiden memungkinkan kebijakan keamanan nasional berjalan secara terpadu,” ujarnya.
Ia menilai, struktur tersebut memungkinkan negara merespons krisis keamanan secara lebih cepat dan terarah. Namun, Turiman menegaskan bahwa efektivitas tidak boleh mengorbankan prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Polri tetap wajib menjunjung HAM, menjaga netralitas politik, dan menghindari praktik diskriminatif,” katanya.
Pandangan tersebut ditegaskan oleh Ketua Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa. Menurut Karolin, kekuatan institusi keamanan harus selalu berjalan beriringan dengan kepercayaan publik.
“Keamanan dan demokrasi bukan dua hal yang saling meniadakan. Polri yang profesional dan beradab justru menjadi fondasi demokrasi yang sehat,” ujar Karolin yang juga Bupati Landak, ini.
Karolin menambahkan bahwa supremasi sipil hanya dapat terwujud jika kekuatan keamanan berada di bawah kepemimpinan sipil yang sah.
“Karena itu, Polri harus tetap berada di bawah Presiden. Di situlah letak keseimbangan antara efektivitas keamanan dan akuntabilitas demokrasi,” katanya.

















