banner 468x60
Sintang

Geger! Oknum Kades di Sintang Diduga Curi Motor Warga, Polisi Turun Tangan

×

Geger! Oknum Kades di Sintang Diduga Curi Motor Warga, Polisi Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, SINTANG – Warga Sintang digemparkan oleh kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di pusat kota.

Mengejutkannya, terduga pelaku bukan orang biasa, melainkan seorang oknum kepala desa yang masih aktif menjabat.

Terduga pelaku berinisial SO, disebut merupakan kepala desa di wilayah Kecamatan Ketungau Hulu.

Ia kini diamankan aparat kepolisian setelah diduga menggasak sepeda motor milik seorang pemuda asal Ketungau Tengah.

Kasat Polairud Polres Sintang, Iptu Sutarji, membenarkan penanganan kasus tersebut.

“Terduga pelaku sudah kami amankan. Kasus ini masih kami dalami, namun identitasnya benar merupakan seorang oknum kepala desa,” tegasnya.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/I/2026/SPKT/Polres Sintang/Polda Kalbar, tertanggal 28 Januari 2026.

Motor Diparkir, Pagi Hari Raib

Peristiwa bermula pada Minggu malam, 25 Januari 2026. Korban, Leju (19), tiba di Kota Sintang menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit hitam KB 6764 EAK.

Sekitar pukul 23.00 WIB, korban memarkir motornya di halaman Penginapan Lanting Sepadan, Jalan Pattimura, Kelurahan Tanjung Puri, lalu masuk untuk beristirahat.

Namun saat pagi hari, motor tersebut lenyap dari tempat parkir.

“Saat bangun dan keluar kamar, korban melihat motornya sudah tidak ada,” ungkap petugas.

CCTV Ungkap Aksi Pencurian

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV penginapan. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria tak dikenal membawa kabur motor korban saat situasi sekitar sepi.

Korban sempat meminta bantuan pamannya, Tino Haika, untuk mencari kendaraan tersebut, namun hasilnya nihil. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,8 juta dan melaporkan kasus ini ke Polres Sintang.

Terungkap, Terduga Pelaku Oknum Kades

Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada SO, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini menjadi perhatian serius karena yang bersangkutan merupakan pejabat desa,” kata Iptu Sutarji.

Polisi telah mengamankan tersangka, memeriksa saksi-saksi, serta menyita barang bukti berupa sepeda motor korban.

Dijerat Pasal Pencurian, Polisi Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum

Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian.

Penyidik selanjutnya akan menggelar perkara, melengkapi berkas, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami tegaskan, siapa pun pelakunya akan diproses sesuai hukum. Tidak ada yang kebal hukum,” tutupnya.