Aksaraloka.com, SINTANG –
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sintang mendesak seluruh perusahaan di wilayahnya agar segera menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3.187.965, yang resmi berlaku mulai 1 Januari 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Sintang, Yustinus, menegaskan bahwa hingga saat ini masih ditemukan sejumlah perusahaan yang belum menjalankan kewajiban pembayaran upah sesuai UMK.
“Masih ada perusahaan yang belum menerapkan UMK yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujar Yustinus.
Ia menekankan bahwa penetapan UMK bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil dari proses panjang yang melibatkan kajian mendalam serta pembahasan bersama unsur terkait, termasuk pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja.
“UMK itu sudah dikaji sebelum ditetapkan. Karena itu, penerapannya wajib diikuti oleh seluruh perusahaan di Kabupaten Sintang sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan,” tegasnya.
Yustinus menambahkan, pembayaran upah sesuai UMK merupakan bentuk penghargaan perusahaan terhadap kinerja pekerja sekaligus upaya menjamin kesejahteraan buruh di daerah.
Sebagai langkah pengawasan, Disnakertrans Sintang membuka ruang pengaduan bagi para pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi.
Pekerja diminta tidak ragu untuk melapor apabila menemukan perusahaan yang belum membayar gaji sesuai ketentuan UMK 2026.
“Pekerja bisa melaporkan langsung ke Disnakertrans jika ada perusahaan yang belum menerapkan UMK tahun 2026,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.











