banner 468x60
Sintang

Izin Bermasalah, Pemkab Sintang Tegaskan Hotel Charlie Dilarang Beroperasi

×

Izin Bermasalah, Pemkab Sintang Tegaskan Hotel Charlie Dilarang Beroperasi

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang menegaskan bahwa Hotel Charlie yang berlokasi di Jalan Lintas Melawi, Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang, belum diperbolehkan beroperasi.

Pasalnya, perizinan usaha hotel tersebut dinyatakan belum lengkap dan masih menggunakan data lama.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang menyebut, izin usaha Hotel Charlie dalam sistem Online Single Submission (OSS) masih tercatat atas nama pemilik lama yang telah meninggal dunia.

Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama DPMPTSP Sintang, Heri Irianto, mengatakan kondisi tersebut mengharuskan pengelola untuk mengajukan perizinan baru.

“OSS-nya masih yang lama. Karena pemilik sebelumnya sudah meninggal dunia dan izin atas nama perseorangan, maka izinnya harus diajukan ulang,” ujar Heri, Senin (9/2/2026), di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, kematian pemilik lama secara otomatis membuat izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Pengelola baru diwajibkan memperbarui Nomor Induk Berusaha (NIB) serta menunjuk penanggung jawab usaha yang sah.

Selain persoalan administrasi, DPMPTSP juga menyoroti perubahan fisik bangunan.

Dokumen lingkungan UKL-UPL sebelumnya hanya mengizinkan pembangunan tiga lantai, sementara kondisi bangunan saat ini telah mencapai sekitar lima setengah lantai.

“Jika ada perubahan bangunan dari tiga lantai menjadi lima setengah lantai, maka izin lingkungannya harus disesuaikan. UKL-UPL wajib diajukan ulang, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” jelasnya.

DPMPTSP menegaskan, penerbitan OSS baru hanya bisa dilakukan setelah seluruh persyaratan teknis terpenuhi.

Tahap awal yang menjadi perhatian adalah keaktifan NIB. Jika NIB tidak aktif, maka proses perizinan tidak dapat dilanjutkan.

Heri mengungkapkan, pihak pengelola hotel memang sempat melakukan koordinasi dengan DPMPTSP.

Namun hingga kini belum ada pengajuan ulang secara resmi, bahkan nama Hotel Charlie belum tercatat dalam sistem perizinan terbaru.

Pemkab Sintang bersama tim pengawas akan terus melakukan pemantauan di lapangan.

Jika pengelola tidak segera melengkapi persyaratan, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas.

“Jika tidak diindahkan, kami akan menyurati secara resmi atas nama bupati,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Selama dokumen perizinan belum lengkap, Hotel Charlie dilarang menjalankan aktivitas usaha.