Aksaraloka com, Sintang – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, menegaskan seluruh warga, khususnya di wilayah Kecamatan Sintang, wajib mematuhi aturan jam pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS), yakni hanya diperbolehkan pada pukul 18.00–06.00 WIB sesuai Peraturan Bupati Sintang.
Imbauan itu disampaikan saat ia melepas puluhan warga yang mengikuti aksi pungut sampah di sepanjang Jalan Lintas Melawi, Sabtu (21/2/2026).
Kartiyus menegaskan kedisiplinan masyarakat menjadi kunci menjaga kebersihan kota.

Ia mengajak warga saling mengingatkan agar kebiasaan membuang sampah sesuai jadwal dapat menjadi budaya bersama.
“Mari memupuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan sekitar rumah dan tetangga serta membiasakan membuang sampah di TPS pada jam yang telah ditentukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan setelah waktu pembuangan berakhir, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang langsung mengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Dengan pola tersebut, TPS diharapkan bersih pada pagi hingga siang hari.
Kartiyus menekankan persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan seluruh masyarakat.
Ia juga mengajak warga menghidupkan kembali semangat “Sintang Bersemi” — bersih, sehat, aman, dan indah — melalui kerja bakti rutin minimal seminggu sekali serta tidak membuang sampah sembarangan, termasuk dari kendaraan di jalan raya.

Sementara itu, Kepala DLH Sintang, Siti Musrikah, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2026 yang mengacu pada surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI tertanggal 11 Februari 2026 dengan tema kolaborasi untuk Indonesia bersih, sehat, dan indah.
Menurutnya, logo HPSN 2026 melambangkan sinergi empat unsur: pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan lingkungan.
Daun hijau di tengah logo menggambarkan kesadaran menjaga kelestarian alam.
DLH juga mendorong masyarakat mulai mengurangi, memilah, dan mengolah sampah rumah tangga, termasuk membuat lubang biopori agar sampah organik dapat dimanfaatkan menjadi kompos.
Di tempat terpisah, Lurah Kelurahan Ladang, Aiduliansyah, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan HPSN 2026 yang dipusatkan di wilayahnya.

Ia menyebut kesadaran warga dalam pengelolaan sampah mulai meningkat, bahkan lebih dari 70 persen telah menggunakan jasa angkutan sampah pihak ketiga dengan sistem iuran bulanan.
Menurutnya, pengelolaan sampah rumah tangga merupakan bagian dari pilar keempat sanitasi lingkungan.
Karena itu, pihak kelurahan juga mendorong percepatan pilar pertama, yakni Open Defecation Free (ODF), melalui koordinasi dengan Puskesmas Tanjung Puri dan petugas sanitasi.
Ia berharap momentum HPSN 2026 dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat menjaga kebersihan lingkungan sehingga Kelurahan Ladang bisa menjadi contoh kawasan bersih dan sehat.











