LANDAK – Wakil Bupati Landak, Erani, memimpin langsung kegiatan pembersihan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di Jalan Juang II, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Jumat (10/4/2026) pagi.
Kegiatan dalam program Jumat Bersih ini melibatkan pegawai Pemerintah Kabupaten Landak dari berbagai instansi. Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sahbirin, Kepala Dinas PUPR-Pera Jamelius, serta Kepala BPBD Suseno Caroko Hadi.
Pembersihan dilakukan karena kondisi TPS 3R yang belum beroperasi dan dipenuhi semak belukar hingga pepohonan. Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berupaya mengaktifkan kembali fasilitas yang telah dibangun.
Wakil Bupati Landak, Erani, mengatakan kegiatan ini tidak hanya sekadar membersihkan lingkungan, tetapi juga menjadi upaya menggugah kesadaran desa dan masyarakat dalam pengelolaan sampah.
“Kita menggugah desa supaya mengaktifkan secara optimal fasilitas yang sudah dibangun. Sekaligus memotivasi masyarakat agar memiliki kesadaran bersama, karena pengelolaan sampah bukan tanggung jawab pribadi, melainkan tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh pihak, termasuk pemerintah desa dan instansi terkait, mengambil langkah strategis agar pemilahan serta pengolahan sampah di TPS 3R dapat berjalan optimal.
Erani turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan gotong royong tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dengan semangat kebersamaan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak, Sahbirin, menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama.
“Sampah itu kita yang menghasilkan, maka kita juga yang harus mengelolanya. Dengan adanya TPS 3R ini, diharapkan sampah organik dan anorganik dapat diolah sehingga tidak membebani TPA yang saat ini sudah overload,” jelasnya.
TPS 3R ini juga memiliki potensi ekonomi bagi desa melalui pegelolaan pemilahan sampah organik dan anorganik. Sampah organik dapat diolah menjadi pupuk, pakan ulat magot, dan lain-lain. Sementara sampah anorganik bisa dipilah untuk digunakan atau diolah lagi menjadi produk baru yang bernilai ekonomis.
Ia juga menyebutkan bahwa fasilitas TPS 3R tersebut telah diserahkan kepada pemerintah desa untuk dikelola.
“Dalam waktu dekat, pengelolaan akan dilakukan oleh pemerintah desa dengan dukungan kecamatan serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” ucapnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas PUPR-Pera Kabupaten Landak, Jamelius, menyatakan pihaknya siap mendukung dari sisi infrastruktur dasar, termasuk akses jalan menuju lokasi TPS 3R.
“Kami juga meminta bidang Cipta Karya untuk menginventarisasi kebutuhan bangunan yang masih diperlukan ke depan,” katanya.
Dukungan juga datang dari BPBD Kabupaten Landak. Kepala BPBD, Suseno Caroko Hadi, memastikan kesiapan pihaknya dalam membantu mobilisasi personel maupun peralatan jika dibutuhkan.
“Jika tidak dikelola dengan baik, sampah dapat menimbulkan bencana, terutama terkait kesehatan dan lingkungan,” ungkapnya.

Selain di Desa Hilir Kantor, fasilitas TPS 3R juga terdapat di beberapa wilayah lain di Kabupaten Landak, seperti Desa Pahauman (Kecamatan Sengah Temila), Desa Mandor (Kecamatan Mandor), Desa Karangan (Kecamatan Mempawah Hulu), dan Desa Darit (Kecamatan Menyuke).
Pemerintah daerah mendorong seluruh fasilitas tersebut segera dioperasionalkan secara optimal.

















