LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan pemerintah daerah akan terus mengawal penyelesaian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Aria di Kecamatan Kuala Behe agar masyarakat yang selama ini menggarap lahan memiliki kepastian hak.
Penegasan itu disampaikan Karolin dalam sosialisasi penyelesaian lahan eks HGU PT Aria di Aula Kantor Bappeda, Ngabang, Senin (13/4/2026), yang dihadiri jajaran ATR/BPN, perwakilan Bank Tanah, kepala desa, tokoh adat, dan masyarakat dari wilayah terdampak.
Karolin mengatakan, upaya penyelesaian persoalan itu bukan baru dimulai sekarang. Menurut dia, prosesnya sudah diupayakan sejak tahun lalu melalui sosialisasi dan pendataan, setelah jalur Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) belum bisa menjangkau lahan yang berada di dalam eks wilayah HGU.
“Pertemuan kita pada hari ini adalah untuk menegaskan kembali berkaitan dengan program yang sudah kita jalankan sejak tahun ini, sebenarnya sejak tahun lalu, agar bisa kita selesaikan,” kata Karolin.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah ikut menganggarkan program Identifikasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) untuk membantu identifikasi, pemetaan, dan pencatatan warga yang selama ini menggarap lahan eks PT Aria.
“Jadi itu merupakan program dari ATR BPN yang di-support oleh pemerintah daerah Kabupaten Landak dengan penganggaran supaya masyarakat bisa kita identifikasi,” ujar Karolin.
Menurut dia, langkah itu ditempuh karena persoalan lahan eks PT Aria terus berulang, sementara di sisi lain warga membutuhkan dasar administrasi yang lebih kuat atas lahan yang telah lama mereka garap. Karena itu, pendataan dan pengukuran dinilai penting agar lahan tersebut tidak dianggap kosong secara administrasi.
“Kalau bapak ibu menolak diukur, itu datanya masih kosong, enggak ada penggarap. Nanti kalau ada orang lain masuk, atau tiba-tiba ada perusahaan yang masuk, kan lebih repot,” kata Karolin.
Ia menambahkan, pencatatan itu penting agar negara memiliki data tentang siapa yang selama ini benar-benar menggarap lahan. Dengan begitu, posisi masyarakat akan lebih kuat jika di kemudian hari muncul sengketa atau persoalan baru.
“Kalau sudah dicatatkan, kemudian ada dispute atau ada sengketa, nah ini akan lebih mudah bagi kita untuk memperjuangkan hak karena kita sudah mencatatkan,” ujar Karolin.
Dalam penjelasannya, Karolin juga menyebut pola penyelesaian yang semula dirancang pemerintah daerah bersama ATR/BPN kini harus menyesuaikan aturan baru. Jika pada rancangan awal dimungkinkan langsung menuju sertifikasi, mekanisme yang berjalan saat ini harus melalui Bank Tanah terlebih dahulu. Kehadiran pihak Bank Tanah dalam forum itu, kata dia, untuk menjelaskan perubahan regulasi tersebut kepada masyarakat.
Meski begitu, Karolin meminta warga tetap mengikuti tahapan yang sedang berjalan.
“Kalau kita ingin ini diakui, ya ikuti sajalah prosedurnya. Kita akan bantu mendampingi dan tetap mengawal seluruh prosesnya,” kata dia.
Karolin juga mengingatkan bahwa urusan pertanahan tidak bisa hanya disampaikan secara lisan, tetapi harus ditopang data dan dokumen.
“Urusan pemerintah ini enggak bisa pakai liur. Harus pakai kertas administratif,” ujar Karolin.
Bagi Karolin, persoalan ini bukan hanya soal status tanah, tetapi juga menyangkut penghidupan warga yang selama ini bergantung pada kebun mereka.
“Saya ingin bapak ibu juga bisa menurunkan aset itu kepada anak dan cucu. Tanah itu garaplah dengan baik, gunakan untuk meningkatkan perekonomian keluarga, sekolahkan anak, untuk berobat kalau sakit,” kata Karolin.

Dalam forum yang sama, seorang perwakilan warga yang hadir, Yohanes, mantan Kepala Desa Hilir Kantor yang kini menjadi anggota DPRD Kabupaten Landak, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah daerah. Namun, ia menegaskan warga menginginkan proses itu benar-benar bermuara pada kepastian hukum atas tanah yang telah mereka garap sejak HGU PT Aria berakhir.
“Permintaan kami, pertama, kami minta kepastian hukum hak kepemilikan tanah terjadi untuk di PT Perkebunan Aria. Itu yang permintaan masyarakat yang hadir hari ini. Tidak ada embel-embel omongannya,” kata Yohanes.
Ia mengatakan, warga mendukung program yang dijalankan pemerintah daerah dan mengapresiasi langkah Pemkab Landak yang telah menganggarkan program tersebut. Namun, menurut dia, masyarakat berharap proses itu tidak berhenti pada hak garap, melainkan menuju kepastian kepemilikan.
“Tidak ada hak guna lagi, tidak ada hak pakai lagi, tetapi bagaimana metodenya agar mempercepat proses sehingga masyarakat bisa memperoleh hak kepemilikan tanahnya,” ujar Yohanes.
Karolin menutup arahannya dengan memastikan pemerintah daerah tetap akan mengawal proses tersebut. Namun, ia mengingatkan langkah lanjutan ke tingkat kementerian hanya bisa dilakukan jika data di lapangan sudah lengkap.
“Kalau data sudah lengkap, nanti saya akan minta waktu kepada Bapak Menteri ATR/BPN agar beliau bisa, dan bank tanahnya juga untuk bisa berdiskusi apa solusi yang bisa kita berikan kepada masyarakat. Tapi datanya harus lengkap dulu,” tutup Karolin.

















