LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak turut memberikan sosialisasi lahan bekas HGU PT Aria kepada masyarakat Desa Nyayum dan sekitarnya di Aula Bappeda Kabupaten Landak. Senin, 13 April 2026.
Sosialisasi yang diikuti masyarakat dan para tokoh adat tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Landak, Karolin Margret Natasa bersama BPN Landak dan Tim Badan Bank Tanah.
Sebelumnya, masyarakat Desa Nyayum sempat menggelar ritual adat penolakan terhadap pendataan dan pemasangan patok pengukuran oleh Badan Bank Tanah pada Rabu, 8 April 2026 lalu.
Sosialisasi dan pemahaman sempat disampaikan Karolin saat membuka sosialisasi yang kemudian dilanjutkan BPN bersama Badan Bank Tanah.
Dalam sosialisasi tersebut, Bupati Karolin menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak mengalokasikan anggaran khusus untuk melakukan pendataan lahan oleh Bank Tanah bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Landak.
Upaya tersebut bagian dari tahapan untuk memberi kepastian hukum terhadap lahan bekas HGU PT Aria yang dikelola masyarakat.
“Kita berharap sebagian masyarakat penggarap bisa mendapatkan hak atas tanah yang sudah mereka garap,” ujar Karolin saat diwawancara.
Disampaikannya lagi bahwa umumnya masyarakat sekitar eks HGU adalah petani mitra dari perkebunan yang sebelumnya, dan juga masyarakat setempat yang menyerahkan lahan kepada perkebunan.
“Nah, kami bersama dengan Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN dan seluruh pihaklah termasuk Bank Tanah, berupaya semaksimal mungkin untuk mendampingi masyarakat dalam tahapan-tahapannya,” ucapnya.
Identifikasi lahan yang harus melalui Bank tanah sesuai aturan terbaru tersebut, menurutnya tidak serta merta langsung memberikan hak kepemilikan tanah kepada masyarakat. Tetapi harus melalui tahapan-tahapan.
Mulai dari tahapan pengukuran, identifikasi, dan sebagainya, kemudian pengusulan kepada Bank Tanah. Proses pengukuran dilakukan melalui program IP4T (Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah).
“Kita berharap masyarakat setempat bisa memiliki lahan-lahan garapan mereka,” kata Karolin.
Pendaftaran dan identifikasi lahan tersebut dikatakannya, merupakan salah satu langkah yang harus dilalui, dalam rangka memenuhi hak masyarakat terhadap lahan garapannya.
Dia meminta masyarakat mengikuti arahan dari pemerintah serta bertanya kepada pihak terkait jika perlu kejelasan dan informasi yang benar-benar valid.
Prosedur tersebut memang terkesan ribet, namun menurutnya proses inilah yang harus dilakukan untuk memastikan benar adanya data masyarakat yang menggarap lahan.
“Ya memang ribet karena memang ini harus benar-benar memastikan petani penggarapnya benar-benar yang ada di situ, bukan siluman, bukan fiktif, dan sebagainya. Kami harus memastikan bahwa memang masyarakat setempat yang menggarap lahan yang mendapatkan hak, sehingga adil,” tuturnya.
Hal itu untuk mencegah pihak-pihak luar masyarakat sekitar yang masuk dan mendapat hak garap.
“Kalau nanti, nanti di masa depan ada jual beli, ya itu haknya masyarakat. Tapi sekarang, jangan dulu karena tidak diperkenankan,” imbuhnya.
Dalam sosialisasi bersama Bupati Karolin tersebut, warga masih sempat menyampaikan penolakannya terkait identifikasi lahan oleh Bank Tanah tersebut.
Namun seiring pemahaman lebih lanjut oleh BPN bersama Bank Tanah warga akhirnya menyatakan menyetujui pengukuran.

“Kami merasa bersyukur ya, berterima kasih oleh karena Ibu Bupati langsung memberi satu pencerahan kepada kami masyarakat adat Desa Nyaum yang terdampak eks HGU PT Aria. Nah, kemudian setelah alotnya bersosialisasi dan atau beraudiensi, sehingga kami masyarakat adat yang terdampak eks PT Kebun Aria kemudian memahami, mengerti, sehingga menyepakati untuk melanjutkan kegiatan yang akan dibuatkan oleh BPN dalam hal ini Bank Tanah,” tutur Perwakilan Warga, Maradon saat diwawancara usai pertemuan.
Dengan pendataan tersebut dia berharap masyarakat bisa memiliki kepastian hukum terhadap lahan yang saat ini digarap. Sehingga lahan yang ada bisa terus diwariskan kepada anak cucu kedepan.
Sementara terkait adat yang sebelumnya dilakukan, nantinya akan dilakukan prosesi adat kembali agar petugas bisa melakukan aktivitas pendataan lahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Landak, Kainda, menyampaikan bahwa proses lahan bekas HGU PT Arya hanya tinggal permohonan hak pengelolaan atas nama Bank Tanah, kemudian dilanjutkan pengukuran bidang-bidang untuk pemberian hak pakai atas nama penggarap yang sudah bertahun-tahun menggarap tanah tersebut.
“Cuma memang tadi ada kesalahpahaman ya mungkin karena komunikasi yang kurang, mungkin juga segala macem lah ada penyebab-penyebab yang mungkin kita nggak tahu ya, karena beda budaya, beda bahasa, beda pimpinan yang mengakibatkan terjadi miskomunikasi antara kita. Dan alhamdulillah tadi setelah beberapa waktu kita jelaskan secara komprehensif dan ternyata sudah bisa dimengerti oleh seluruh stakeholder, semua pemangku kepentingan, sehingga akhir-akhirnya adalah kegiatan akan tetap dilanjutkan,” tuturnya.

Sementara Tenaga Ahli Badan Bank Tanah, M Adli Abdullah, menyebut untuk seluruh tanah bekas PT Kebun Aria semuanya akan dijadikan sebagai tanah reforma atau tanah yang dibagikan kepada masyarakat pengelola lahan.
Nantinya Badan Bank Tanah akan memberikan pembinaan lebih lanjut selama 10 tahun kepada masyarakat.
“Sehingga diharapkan dengan adanya redistribusi tanah ini, mmm masyarakat ini bisa berdaya dari segi ekonomi dan bisa mandiri bagi masyarakat itu sendiri,” katanya.
Dikatakannya bahwa pihaknya nantinya akan mendata dan memastikan bahwa lahan bekas HGU tersebut benar-benar dikuasai masyarakat sekitar.
Selain itu pihaknya juga akan memastikan lahan tidak ada yang dikuasai oleh oknum tengkulak.

















