banner 468x60
Aksara Landak

Pemuda di Serimbu Landak Ditangkap Diduga Edarkan Sabu, Modus Kirim Barang Lewat Taksi

×

Pemuda di Serimbu Landak Ditangkap Diduga Edarkan Sabu, Modus Kirim Barang Lewat Taksi

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Seorang pemuda berinisial R-L ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak pada hari Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Polsek Air Besar, terkait adanya titipan paket diduga sabu melalui taksi.

Taksi dan penerima paket tersebut bertemu di halaman Alfamart Dusun Serimbu Tengah, Desa Serimbu Kecamatan Air Besar

“Setelah penyelidikan maksimal dan memastikan posisi dan proses penyerahan barang atau paket kepada pemilik atau pemesan, kemudian melakukan penangkapan terhadap yang menerima barang,” ujar Iptu Yulianus Van Chanel. Rabu, 15 April 2026.

Setelah mengamankan penerima barang berinisial J-S, diakuinya bahwa dirinya diminta oleh terduga pelaku atau pemilik barang yang berinisial R-L untuk mengambil barang berupa sandal dan baju ke taksi.

Dari pengeledahan pakaian dan badan J-S ditemukan satu buah kantong plastik warna merah berisikan sebuah kotak kardus dan didalam kotak kardus tersebut berisikan 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran besar.

Barang bukti tersebut berisi 1 (satu) helai baju warna putih, 1 (satu) buah plastik warna putih, 4 (empat) buah plastik klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) pasang sandal warna hitam.

Mengetahui bahwa barang atau paket tersebut adalah pesanan terduga pelaku R-L, Polisi melanjutkan penyelidikan keberadaannya. Sehingga pada pukul 10.15 Wib R-L berhasil ditangkap di  ujung Jembatan Baru yang beralamat Dusun Serimbu, Desa Serimbu.

“Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti di amankan di Polres Landak,” terangnya.

Dari pengungkapan tersebut, barang bukti Narkotika jenis shabu yang ditemukan dengan berat brutto 3,15 (tiga koma lima belas) gram.

“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Landak menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut, guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polres Landak juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan  peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

Kemudian aparat desa juga diimbau mendukung pengungkapan dengan mau mendampingi polisi saat melakukan pengeledahan.

“Dan kepada rekan-rekan sopir taxi juga agar selektif dan berhati-hati dalam menerima pesanan untuk mengantar barang karena apabila ditemukan namun tidak bisa membuktikan sumber atau kepemilikannnya maka sopir harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut,” tegasnya.